Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Komisi I DPRD Sumbar Apresiasi Pelayanan Publik Padang Panjang

Komisi I DPRD Sumbar Apresiasi Pelayanan Publik Padang Panjang
Walikota Padang Panjang Hendri Arnis bersama sejumlah SKPD menerima kunjungan Komisi I DPRD Sumbar. (Humas)
Selasa, 26 Januari 2016 20:39 WIB

PADANG PANJANG - Ketua Komisi I DPRD Sumbar Aristo Munandar bersama rombongan kunjungai Pelayanan Publik di Padang Panjang, Selasa, (26/1/2016). Kunjungan mendadak rombongan DPRD Sumbar ini, ingin melihat Pemko Padang Panjang yang sudah maju selangkah dalam pelayanan publik.

"Kami datang ke Padang Panjang untuk melihat pelayanan publik secara dekat ke kota ini, yang sudah semakin maju," kata Aristo yang juga pamong senior serta Bupati Agam dua periode.

Dikatakan, melayani masyarakat dengan sebaik baiknya adalah tugas pemerintah. Karena itu pemerintah mesti terus berinovasi memberikan kemudahan dalam pelayanan untuk masyarakat.

Kedatangan Rombongan Komisi I ini diterima Walikota Hendri Arnis, Asisten Pemerintahan Sonny B Putra, Kabag Administrasi Pemerintahan Umum, M. Alber Dwitra dan sejumlah pejabat lainnya. Wako Hendri Arnis langsung mengajak Rombpngan DPRD Sumbar itu ke Kantor Camat Padang Panjang Timur.

Pada kesempatan itu Walikota mengatakan, ide pelimpahan pelayanan publik ke kecamatan yang dilakukan saat ini, setelah dia melihat pelayanan masyarakat di Jakarta.

"Kita mencoba memberikan yang terbaik bagi masyarakat. Sehingga semua bisa mudah dan lancar. Masyarakat senang dan tidak disusahkan lagi oleh pengurusan segala sesuatunya," ujar Wako.

Kini untuk melaksanakan fungsi pelayanan kepada masyarakat secara efektif, efesien dan responsif serta mendorong tumbuhnya akuntabilitas kinerja aparatur di kecamatan, Walikota Hendri Arnis memunculkan sebuah bentuk pelayanan One Stop Service.

Walikota dalam kunjungannya ke Kantor Kelurahan dan ke Kantor Kecamatan beberapa waktu yang lalu, dia melihat pelayanan di situ hanya memberi rekomendasi saja dan kurang efektif.

Dengan demikian memuncullah ide untuk memperpendek serta mempermudah proses pelayanan pada masyarakat. Ide ini timbul dari diskusi dengan jajarannya yang langsung ditanggapi dengan baik dan cepat.

Pelayanan Publik yang kini dilaksanakan di dua kecamatan yang ada di Padang Panjang yaitu pelayanan melalui satu tempat dengan proses pengelolaan mulai dari permohonan sampai tahap terbitnya. Jadi masyarakat tidak perlu lagi bolak balik mendatangi beberapa SKPD untuk mengurus satu dokumen, cukup di kantor camat saja.

Adapun 16 bentuk pelayanan yang diberikan kepada masyarakat di Kantor Kecamatan yang ada di Kota Padang Panjang antara lain :

1. Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk rumah tinggal satu lantai dengan luas bangunan 100m2, 2. Pelayanan Izin Tempat Usaha (SITU), Izin Gangguan (HO),Izin Usaha Perdagangan(SIUP),Izin Usaha Industri (IUI),Tanda Daftar Perusahaan (TDP),Tanda Daftar Industri (TDI),dan Tanda Daftar Gudang (TDG) untuk usaha dengan modal usaha maksimal Rp. 50.000.000,-

3. Pelayanan Advice Planning, 4. Pelayanan Akta Kelahiran, 5. Pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP Online), 6. Pelayanan Kartu Keluarga (KK), 7. Pelayanan Kependudukan Pindah Keluar, 8. Pelayanan Kependudukan Pindah Datang,9. Pelayanan Keterangan Kematian.

10. Pelayanan Rekomendasi Surat Nikah dan Dispensasi Nikah, 11. Pelayanan Rekomendasi SPTB dan Surat Pensiunan, 12. Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris, 13. Pelayanan Legalisasi Surat Kepemilikan Tanah, 14. Pelayanan Rekomendasi Surat Keterangan Catatann Kepolisian / Kelakuan Baik, 15. Pelayanan Rekomendasi Surat Keterangan Surat Kurang Mampu, 16. Pelayanan Penyedotan Tinja.

“Bentuk Pelayanan yang dilaksanakan di Kecamatan ini akan terus di evaluasi secara berkala dan akan terus di tingkatkan sehingga pelayanan yang prima dan berkualitas akan terwujud di kota Padang Panjang," kata Wako. (Humas/AS)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/