Diizinkan Pulang Jadi Wali Nikah Anak, Napi di LP Biaro Ini Malah Kabur
Penulis: jontra
Menurut informasi yang dihimpun GoSumbar.com, kejadian berawal ketika napi yang baru menjalani masa tahanan selama 2 tahun 6 bulan dari 9 tahun vonis hukuman ini, berangkat dari LP Biaro sekira pukul 08.00 WIB dengan tujuan pergi menikahkan anak kandungnya yang bertempat di Banto Darano Inkorba, Kelurahan Campago Guguk Bulek, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS), dengan pengawalan oleh Pegawai LP Agung Lestara dibantu oleh dua orang anggota Sat Narkoba Polres Bukittinggi yakni Brigadir Sony dan Brigadir Seftiandra.
Sebelum berangkat dari LP, salah seorang anggota Sat Narkoba Polres Bukittinggi yang ikut mengawal napi tersebut menyuruh petugas LP Agung Lestara untuk memborgol Muzakir, namun petugas LP langsung menjawabnya bahwa Muzakir tidak perlu di borgol karena tidak akan melarikan diri. Apabila melarikan diri, petugas LP menyatakan akan bertanggung jawab. Setelah mendengar jawaban dari petugas LP maka Muzakir pun tidak diborgol.
Setelah menikahkan anaknya sekira pukul 10.00 WIB, petugas dari Sat Narkoba Polres Bukittinggi menanyakan kepada petugas LP sampai pukul berapa diantarkan ke Lapas, petugas LP menjawab biasanya dikasih toleransi sampai pukul 16.00 WIB, sementara didalam surat jalan dan izin yang dikeluarkan oleh Ka Lapas hanya sampai acara Ijab Kabul saja.
Merasa dijamin oleh petugas LP, dengan alasan sudah dekat dengan Muzakir dan keluarganya maka petugas dari Sat Narkoba mengikuti perkatan petugas LP tersebut. Kemudian sekira pukul 12.00 Wib, petugas Sat Narkoba kembali mengajak untuk kembali ke Lapas, namun petugas LP tetap memberikan toleransi sampai pukul 16.00 WIB.
Sekira pukul 15.45 WIB, dengan mengendarai sepeda motor Merk Beat warna hitam bis kuning milik istrinya yang parkir dalam keadaan kunci kontak terpasang, Muzakir pun langsung melarikan diri dari tempat pesta melewati depan rumah. Hingga berita ini diturunkan, pegawai LP dan anggota Sat Narkoba dibantu oleh Sat Intelkam Polres Bukittinggi masih terus melakukan pencarian.
Kalapas Biaro, Tomy K yang dikonfirmasi malam ini membenarkan kejadian tersebut, namun, meskipun begitu Tomy K menegaskan bahwa napi tersebut belum bisa dikatakan kabur sebelum melewati 1x24 jam.
“Dia memang sudah diizinkan untuk keluar menjadi wali anaknya saat menikah secara formal dan sesuai prosedur, inilah contoh napi kita disini, sudah dilakukan persuasif untuk membinanya, ini pula yang terjadi. Jadi seharusnya kita harus bagaimana lagi. Sudah dikasih izin dan diberi kepercayaan, masih saja berusaha kabur,” ujarnya seraya menyesalkan kejadian tersebut.
Pihaknya, menurut Tomy sudah melakukan berbagai upaya pencarian, termasuk bekerja sama dengan pihak kepolisian, bahkan pihak keluarga napi pun sudah dimintai keterangan oleh petugas.(**)
Kategori | : | Bukittinggi, Peristiwa |