Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Setiap Kamis, PNS dan PTT Pemkab Limapuluh Kota Harus Pakai PDH Putih-Hitam

Setiap Kamis, PNS dan PTT Pemkab Limapuluh Kota Harus Pakai PDH Putih-Hitam
Para pegawai bagian Humas dan Protokoler Setkab Lima Puluh Kota mulai memakai baju seragam putih tersebut. (f/humas)
Kamis, 21 Januari 2016 21:13 WIB
Penulis: Trinanda

LIMA PULUH KOTA-  Bupati Lima Puluh Kota menegaskan, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota harus memakai pakaian dinas harian (PDH) kemeja berwarna putih dan celana/rock warna hitam/gelap setiap hari Kamis. Bagi pegawai yang tidak mematuhi aturan tersebut akan dikenakan sanksi tegas.

Penegasan itu termuat di dalam surat edaran Bupati Lima Puluh Kota bernomor 800/070/BKD-LK/I/2016 tertanggal 19 Januari 2016  yang ditandatangani Plh Bupati H Yendri Tomas, SE, MM.

Dalam edaran itu disebutkan, seluruh PNS dan PTT diwajibkan memakai pakaian dinas kemeja putih dan celana atau rok berwarna hitam. Pada point berikutnya dituliskan, edaran tersebut juga berlaku bagi Pegawai Harian Lepas (PHL). Bagi yang tidak mengindahkan edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan berlaku.

Terkait dengan ketentuan itu, Bupati meminta setiap kepala SKPD untuk memerintahkan dan mensosialisasikan pemakaian pakaian tersebut kepada para pegawai di lingkungan kerja masing-masing.

Plh Bupati melalui Kabag Humas dan Protokoler Setkab Lima Puluh Kota Muhamad S, S.S.Pd kepada gosumbar.com mengatakan, edaran terkait dengan seragam baru PNS ini sesuai Permendagri Republik Indonesia Nomor 68 tahun 2015 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 60 tahun 2007 tentang pakaian dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.  

Permendagri Nomor 60 Tahun 2007 tersebut,  juga sudah ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 35 tahun 2010 tentang pakaian dinas Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota.Kemudian  untuk menindak lanjuti Permendagri Nomor 68 tahun 2015 keluar surat edaran Bupati Lima Puluh Kota bernomor 800/070/BKD-LK/I/2016 tertanggal 19 Januari 2016 tentang pemakaian kemeja putih dan celana/rock hitam.

“Hari kamis memakai kemeja putih dan celana/rock hitam, sedangkan pada setiap hari Senin tetap mengenakan seragam hijau atau LINMAS . Selanjutnya,  Selasa dan Rabu memakai Pakaian Dinas Harian (PDH) berwarna kuning khaki,” ungkap Muhamad yang akrab disapa Siebert.

Berikutnya, lanjut Siebert, pada hari Jumat mengenakan pakaian khas daerah seperti tenun Kubang atau songket Halaban. Sementara pada HUT Korpri dan hari besar nasional  serta  tanggal 17 setiap bulannya memakai pakaian korpri.Pada acara-acara resmi memakai pakaian jenis PSL (pakaian safari lengkap), PSR (pakaian sipil resmi) yang sesuai dengan ketentuan acara.

Sesuai dengan Permen, umumnya SKPD telah menganggarkan pengadaan pakaian dinas berwarna putih dan hitam tersebut di dalam APBD. “Jadi, ke depan tidak ada lagi alasan bagi pegawai untuk tidak memakai pakaian dinas dimaksud,” tegas Siebert menambahkan.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77