Home  /  Berita  /  Umum

Kaum Suku Payobada Ladang Laweh X Suku Agam Ini Pertahankan Pusako Tinggi

Kaum Suku Payobada Ladang Laweh X Suku Agam Ini Pertahankan Pusako Tinggi
Juru Sita Pengadilan Negeri Lubuk Basung melakukan eksekusi di Ladang Laweh Agam, Senin 18 Januari 2016.
Senin, 18 Januari 2016 21:27 WIB
Penulis: jontra
AGAM - Juru sita Pengadilan Negeri Lubuk Basung Agam melakukan eksekusi terhadap tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Raya Pasar Padang Luar-Ladang Laweh Kecamatan Banuhampu Agam, Senin 18 Januari 2016 sekitar pukul 10.00 WIB.

Eksekusi ini berlangsung tanpa adanya perlawanan, eksekusi itu juga diamankan langsung sebanyak 115 personil dari Polres Bukittinggi ditambah anggota Kodim 03/04 Agam.

Juru Sita dari Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Helmi mengatakan eksekusi yang dilakukan itu berdasarkan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Basung No : 09/PEN .EKS.PDT/2015 atas perkara no : 01/PDT.G/2003/PN.LBB yang diajukan oleh pemohon H.Arbain, Mamak Kepala Waris Dt Rangkayo Basa suku Payobada, Nagari Ladang laweh X Suku, Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam yang diwakili adiknya H.Rusli Dahlan.

Dalam perkara itu pemohon menggugat  M.Nur,  bersama Elvis St Bandaro Sati,Mardi, Emiwati, Dasril, Fitriani, Agial, Ar,Abdul Munij Jalal Wirda dan Samwel yang telah menguasai tanah kaumnya tanpa hak. 

Helmi menyebutkan, kasus itu sudah berlangsung sejak tahun 2003 yang diadili dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kasasi dan terakhir Peninjauan Kembali (PK).

Dalam prosesnya sejak dari Pengadilan Negeri hingga PK dimenangkan oleh penggugat,terangnya.

Setelah keluarnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap itu, termohon sudah diberikan teguran supaya pihak termohon dapat mematuhi putusan Pengadilan Negeri.

Namun pihak termohon hanya bersedia menyerahkan obyek eksekusi secara sukarela asal pemohon bersedia menyerahkan 40 persen dari nilai jual obyek eksekusi tersebut, sementara pemohon hanya bersedia menyerahkan 25 persen dari dana yang diserahkan termohon kepada penjual.

"Karena tak kunjung mendapat kesepakatan maka Ketua Pengadilan Negeri memerintahkan jurusita  dari Pengadilan Negeri Lubuk Basung untuk mengeksekusi objek yang dimohonkan tersebut,"tegasnya.

Sementara pemohon Rusdi Dahlan pada GoSumbar.com mengatakan, tanah yang digugatnya itu luasnya lebih kurang 2.200 M2. Tanah itu merupakan tanah pusako tinggi, namun sekitar tahun 2000 ada salah seorang warganya yang tidak mempunyai hak,  menjual tanah tersebut dengan merekayasa surat-suratnya.

Kaumnya sudah sudah melayangkan surat kepada tergugat yang membeli tanah itu untuk tidak membangun di atas tanah milik kaumnya, namun tergugat tidak menghiraukanya dan tetap membangunnya.

Karena itulah kita melakukan upaya hukum ke Pengadilan Negeri Lubuk Basung.

"Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Basung kita menang dan termohon banding ke Pengadilan Negeri, kita juga menang  sampai Kasasi dan PK, kita tetap menang, atas putusan itulah kita mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan Negeri Lubuk Basung terhadap objek yang digugat itu,"terangnya.(**)

Kategori:Agam, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/