Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
20 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
20 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
19 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
5 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
5
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
6 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
6
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
3 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

Awalnya Tukaran Nomor HP, Lanjut Pacaran, Siswi SMK di Padang Diperkosa Sopir Angkot

Awalnya Tukaran Nomor HP, Lanjut Pacaran, Siswi SMK di Padang Diperkosa Sopir Angkot
ilustrasi
Minggu, 27 September 2015 08:43 WIB
Penulis: .
PADANG, GOSUMBAR.COM - Seorang pelajar SMK di Padang, sebut saja Bunga (15), dicabuli supir angkot, DE (18). DE ditangkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut  ke Polsek Lubukkilangan (Luki), Jumat (25/9) pukul 09.00.

Pelaku dibekuk sedang tidur di rumahnya di Jalan Bandarbuat Kecamatan Luki.

Kasus pencabulan itu terungkap saat Bunga sering bermenung dan menangis sendiri di rumah. Ia pun menceritakan kepada orangtuanya telah menjadi korban perkosaan empat  bulan lalu.

Tidak terima, sang ibu melaporkan kejadian pencabulan tersebut ke Polsek Lubukkilangan.  Dalam waktu 15 menit, jajaran Reskrim Polsek Luki langsung menciduk pelaku di rumahnya.  

Bunga mengaku kenal pelaku empat bulan  lalu. Ia kenal karena sering menumpang angkot pelaku. Mereka pun saling tukar nomor handphone. Pendekatan pun terjadi. Kedua insan ini pun berpacaran.

Beberapa hari setelah jadian, Bunga diajak pelaku ke rumah orangtuanya di Simpangpatai, Kelurahan Padangbesi, Juni 2015. Rumah dalam keadaan kosong karena kedua orangtua lagi keluar rumah.

Pelaku pun leluasa melancarkan niat busuknya. Beberapa hari kemudian perbuatan itu diulang pelaku di kawasan Lemdadika Padangbesi.

“Saya diperkosa dua kali, Pak. Tetapi setelah itu beberapa hari lamanya ia pun tidak pernah menghubungi dan juga tidak pernah tampak lagi. Saya shock dan sering menangis di rumah,” ujarnya.

DE mengaku sudah dua kali melakukan hubungan suami istri dengan bunga. Ia berdalih perbuatannya atas suka sama suka.

“Pertama saya melakukan di rumah dan kedua di sebuah tempat sunyi di Lemdadika Padangbesi,” ungkap pelaku dengan tertunduk.

Terpisah, Kapolsek Luki Kompol Aswarman mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumbar,  Eri Gusman yang juga dosen STIH Padang mengatakan, sudah mengutus perwakilan dari LPA Sumbar untuk mencari informasi ke Polsek Luki.

"Tapi kita akan tetap mengawal terus kasus ini sampai tuntas dan jelas persoalannya, ” ujar Eri Gusman. ***

Sumber:jpnn.com
Kategori:Padang, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/