Keterbukaan Informasi Publik Masih Lemah di Sumbar
Penulis: Agib M Noerman
"Keterbukaan informasi publik di daerah di Sumbar masih terkesan ditutupi. Padahal, regulasinya sudah ada dan mengharuskan keterbukaan informasi," kata Syamsurisal pada acara pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik, Selasa (22/12/2015) di Padang.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah mengamanahkan seluruh badan publik harus membuka akses informasi seluas-luasnya. UU tersebut dikuatkan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat punya hak untuk tahu.
Badan publik (eksekutif, legislatif, yudikatif, partai politik, BUMN/BUMD, dan lembaga lain dengan pembiayaan dari negara/masyarakat) berkewajiban mengelola dan menyampaikan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima kepada masyarakat, baik diminta maupun tidak diminta.
Syamsurizal mengungkapkan, belum adanya dorongan keterbukaan informasi publik oleh badan publik yang ada di tingkat kabupaten/kota dilihat dari biaya operasional. Masih ada kebupaten/kota yang menganggarkan Rp 50 juta," sebut Syamsurizal.
Kesempatan itu, KIP Sumbar memberikan apresiasi kepada Kabupaten Dharmasraya yang telah mendorong keterbukaan informasi dengan mengucurkan dana senilai Rp480 juta. Kemudian, diharapkan pemerintahan memberi dukungan penuh, termasuk anggaran PPID di badan-badan publik yang berada daerah masing-masing.(agb)
Kategori | : | Sumatera Barat, Pemerintahan |