Home  /  Berita  /  Hukum

Gawat, Oknum Tukang Parkir Ini Nekat Pecahkan Kaca Mobil Dinas Kejaksaan Negeri Bukittinggi

Gawat, Oknum Tukang Parkir Ini Nekat Pecahkan Kaca Mobil Dinas Kejaksaan Negeri Bukittinggi
ilustrasi.net
Jum'at, 11 Desember 2015 20:09 WIB
Penulis: jontra
BUKITTINGGI  – Aksi premanisme oleh oknum tukang parkir di Bukittinggi kembali terjadi, kali sasarannya adalah mobil dinas  Kejaksaan Negeri Bukittinggi.

Akibat aksi anarkis oknum tukang parkir itu, mobil dinas minibus avanza dengan nomor polisi BA 1556 LZ itu kaca bagian kanannya pecah.

Kronologisnya berawal saat mobil dinas Kajari itu parkir di jalan Ahmad Yani depan KFC Bukittinggi, pada Kamis 10 Desember 2015 sekitar pukul 16.00 WIB.

Menurut keterangan yang membawa mobil dinas itu Fangky Andrias (29) di Polres Bukittinggi, kejadian ini berawal ketika korban hendak meninggalkan lokasi parkir.

Fangky menuturkan, mobil dinas dikendarainya saat itu dipakai untuk melaksanakan tugas mendampingi empat orang pegawai dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan perwakilan Sumbar.

Saat memarkir Fangky mengaku tidak dipandu oleh satu orang juru parkirpun di kawasan itu, namun ketika saya hendak keluar dari parkiran, barulah seorang tukang parkir datang. Tapi karena saya sudah di jalur macet, saya katakan tidak seperti ini cara kerjanya kalau jadi petugas parkir kepadanya, sebut Fangky.

Selanjutnya, petugas parkir meminta uang parkir, karena mobil ini tidak bisa berhenti di jalur macet, maka petugas tetap menggedor kaca depan, kemudian kaca tengah. Pada saat itu, Fangky melihat ada dua pemuda termasuk tukang parkir tadi. Mereka semuanya berjumlah sekitar empat orang.

"Mereka semuanya menggitari mobil, petugas parkir ini ngotot untuk tetap meminta uang parkir hingga memaksa pintu mobil sopir terbuka. Padahal saat itu mobil dalam keadaan jalan. Ketika mobil dihentikan didepan Istana Bung Hatta, saat itu kaca bagian tengah mobil sudah pecah," terangnya.

Usai peristiwa itu terjadi, Fangky pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bukittinggi, biarlah polisi yang memproses hukum yang bersangkutan, tukasnya. (**)

Kategori:Bukittinggi, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/