Sudah 'Manggaleh' di Facebook, Tapi Pasangan MK - Fauzi Belum Daftarkan Akun Medsos ke KPU
Penulis: Derizon Yazid
Dari penelusuran GoSumbar.com, Muslim Kasim selain memiliki akun pribadi, juga punya laman facebook dengan alamat https://www.facebook.com/mk.dt.sinaro.basa?fref=ts yang memiliki lebih 9.000 pengikut, sementara Fauzi Bahar selain punya akun pribadi juga punya laman facebook https://www.facebook.com/pages/Fauzi-Bahar/329289213928119?fref=ts dengan 7.000 pengikut.
"Hingga saat ini pasangan nomor urut 1 yakni Muslim Kasim dan Fuazi Bahar belum mendaftarkan akun media sosial," kata Ketua KPU Sumbar, Amnasmen di Padang.
Ia menjelaskan, KPU telah menerima akun media sosial untuk kepentingan kampanye dari pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2 yakni Irwan Prayino dan Nasrul Abit.
"Ada sembilan akun media sosial untuk kepentingan kampanye yang didaftarkan diantaranya www.facebook.com/IrwanPrayitnoMendengar, www.facebook/tentang.irwan.prayitno, www.irwan-prayitno," ujarnya.
Pendaftaran akun medsos ke KPU juga menurut Amnasmen sudah tepat karena dengan demikian penyelenggara pemilu bisa memantau akun-akun resmi yang dimiliki setiap pasangan calon dan menindak akun ilegal yang menyerang satu pasangan calon tertentu. Sepanjang dari sisi waktu taat UU dan PKPU.
"Dalam hal ini, pihak KPU akan tetap berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia Dearah Sumatera Barat terkait penyiaran kampanye yang dilakukan melalui media sosial," tegasnya.
Sementara itu Divisi Hukum, Pengawasan KPU Sumbar, Nurhidayati mengatakan, setiap pasangan calon kepala daerah wajid mendaftarkan alamat atau akun, setiap jenis media sosial seperti Twitter maupun Facebook untuk kepentingan kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)
"Alamat media sosial tersebut harus terdaftar di KPU disertai dengan nama penanggung jawab sehingga dapat dipantau oleh pelaksana pemilu. Semua akun itu harus terdaftar di KPU, " katanya.
Ia menjelaskan, pendaftaran itu untuk menjamin akuntabilitas pemiliknya sebagai pihak yang bertanggung jawab. KPU menghindari adanya perang kampanye negatif atau kampanye hitam yang tidak mendidik masyarakat.
"Substansi dari kampanye itu kan memberikan pendidikan politik kepada masyarakat," katanya.
Dalam Peraturan KPU Nomor 7/2015 tentang Kampanye Calon Gubernur/Bupati/Walikota dijelaskan bahwa alat peraga kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, dan program pasangan calon, simbol, atau tanda gambar pasangan calon yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan mengajak orang memilih pasangan calon tertentu yang difasilitasi oleh KPU
Pasangan Calon wajib mendaftarkan akun resmi di media sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Kampanye.
"Pendaftaran akun media sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan formulir Model BC4-KWK untuk disampaikan kepada KPU, Bawaslu,Kepolisian," tegas Nurhaidayati. ***
Kategori | : | Politik, Sumatera Barat |