5 Aktivis HMI Ditangkap, Polisi Hanya Lepaskan Amijaya Halim
Hal itu disampaikan Kanit IV Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Armayni. "Untuk yang Sekjen HMI (Amijaya) tidak kami lakukan penahanan. Namun yang empat orang lainnya kami lakukan penahanan," ujarnya saat dikonfirmasi, di Polda Metro Jaya, Rabu (9/11).
Ketika ditanyai lebih lanjut alasannya, Armayni enggan merincinya. "Saya enggak bisa jelasin, tanya Pak Kasubdit saja (Kasubdit Kamneg AKBP Fadli Widianto)," ucap dia.
Seperti diberitakan, pihak kepolisian telah mengamankan lima orang tersangka atas kasus kericuhan 4 November. Mereka adalah, Sekjen HMI Amijaya Halim, dan beberapa kader Ismail Ibrahim, Rahmat Muni, Romadon Reubun, dan Muhammad Rizki Berkat.
Atas itu semua, kelimanya dikenakan Pasal 212 jo Pasal 214 KUHP. Ancamannya, pidana penjara paling lama tujuh tahun. Dalam kericuhan yang waktu itu terjadi, seorang warga meninggal dunia karena asma.***
Editor | : | sanbas |
Sumber | : | merdeka.com |
Kategori | : | Ragam |