Prihatin dengan Kasus Novel Baswedan, Jokowi Segera Panggil Jaksa Agung
"Tetapi, menunggu masukan dan laporan dari Jaksa Agung (Prasetyo) terlebih dahulu," ujar Johan di kompleks Istana Merdeka, Rabu, 3 Februari 2016.
Johan menjelaskan, Jokowi tidak bisa serta merta meminta Prasetyo melakukan deponering terhadap kasus Novel. Alasannya, sampai saat ini Kejaksaan belum melaporkan lagi soal perkembangan perkara Novel yang segera disidangkan.
Prasetyo, kata Johan, akan dipanggil dalam waktu dekat. Jika memungkinkan, Prasetyo akan dipanggil hari ini juga ke Istana Merdeka. "Kasus Pak BW (Bambang Widjojanto) dan Pak AS (Abraham Samad) juga akan jadi perhatian," ujarnya melanjutkan.
Johan menambahkan, Jokowi menyadari bahwa langkah yang akan diambil bisa memicu gesekan antara Kejaksaan Agung, KPK, dan juga Mabes Polri. Namun, menurut Johan, pimpinan KPK yang baru siap berkoordinasi dengan jaksa dan polisi untuk menyikapi perkara Novel ini.
Sebagaimana diberitakan, Novel dituduh menganiaya pencuri sarang burung walet ketika ia bertugas di Bengkulu tahun 2004 lalu. Saat itu, ia masih bertugas di kepolisian sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu.
Kasus dicuatkan polisi ketika Novel menyidik kasus korupsi pengadaan simulator SIM oleh Inspektur Jenderal Djoko Susilo pada 2012. Sempat reda setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turun tangan, kasus mencuat kembali saat KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka.***
Editor | : | sanbas |
Sumber | : | tempo.co |
Kategori | : | Ragam |