Gugatan Praperadilan SKPP Novel Baswedan Diterima, Hakim Perintahkan Jaksa Segera Kembalikan Berkas Dakwaan ke Pengadilan

Gugatan Praperadilan SKPP Novel Baswedan Diterima, Hakim Perintahkan Jaksa Segera Kembalikan Berkas Dakwaan ke Pengadilan
Novel Baswedan. (tempo.co)
Kamis, 31 Maret 2016 18:07 WIB
BENGKULU - Hakim tunggal persidangan gugatan praperadilan terhadap Surat Keputusan Penghentian Perkara (SKPP) Novel Baswedan memutuskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pemohon Irwansyah Siregar dan Dedi Nuryadi diterima oleh pengadilan.

Putusan itu dibacakan Hakim Suparman di ruang sidang Tipikor Pengadilan Negeri Bengkulu sekitar pukul 14.00 WIB, Kamis, 31 Maret 2016.

"Menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon diterima dan meminta kepada pihak termohon untuk segera mengembalikan berkas dakwaan ke Pengadilan," kata Suparman membacakan putusannya.

Irwansyah dan Dedi adalah korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Novel Baswedan saat menjadi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bengkulu. Keduanya ikut ditangkap dalam pengusutan pencurian sarang burung walet yang terjadi pada 2004.

Kejaksaan lalu menghentikan kasus, yang dianggap bagian dari kriminalisasi terhadap KPK itu. Novel adalah salah satu penyidik andal KPK, yang antara lain menangani kasus simulator SIM dan menyeret petinggi kepolisian.

Dalam putusannya, hakim memerintahkan Kejaksaan menyerahkan berkas perkara kasus penganiayaan dengan tersangka Novel ke Pergadilan Bengkulu, agar kasus tersebut disidangkan.

"Memerintah termohon agar berkas perkara Novel Baswedan diserahkan ke PN Bengkulu, untuk melanjutkan penuntutan tersangka tersebut," kata hakim membacakan putusannya.

Tim Jaksa Kejari Bengkulu, Ade Hermawan, menyatakan akan mengambil langkah hukum lainnya atas putusan praperadilan tersebut. Namun pihaknya lebih dulu menunggu salinan putusan dari PN Bengkulu.

"Kita akan mengambil langkah hukum lainnya atas putusan ini. Kita lihat dulu seperti apa langkah hukum itu," kata Ade seusai sidang praperadilan

Sidang putusan berjalan lancar, meski diwarnai aksi demo di luar gedung pengadilan.

Persidangan pun dikawal ketat oleh aparat kepolisian dan terlihat Kapolda Bengkulu Brigjend Pol M Ghufron sempat hadir di pengadilan.***

Editor:sanbas
Sumber:tempo.co
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/