Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
12 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
2
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
12 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
3
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
12 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
4
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Sepakbola
12 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
5
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
12 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
6
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
8 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Anggota MKD M Prakosa: Setya Novanto Langgar Kode Etik Berat

Anggota MKD M Prakosa: Setya Novanto Langgar Kode Etik Berat
M Prakosa. (detik.com)
Rabu, 16 Desember 2015 17:13 WIB
JAKARTA - Giliran anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi PDI Perjuangan M Prakosa yang menyampaikan pendapat etiknya terhadap kasus 'papa minta saham' Ketua DPR Setya Novanto. Sama seperti yang lain, Prakosa menyebut Novanto terbukti melanggar etik kategori berat.

"Setya Novanto telah terbukti melanggar kode etik dengan kategori berat," ujar Prakosa di ruang sidang MKD, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/12/2015).

Menurut Prakosa, konsekuensi pelanggaran kode etik kategori berat adalah pemberhentian seseorang dari anggota DPR. Untuk bisa mencapai itu, harus segera dibentuk panel ad hoc.

"Harus segera dibentuk panel karena yang pelanggaran kode etik berat punya potensi pemberhentian," tandasnya.

Sebelumnya Prakosa menjabarkan lebih dulu apa-apa saja yang harus dilakukan anggota DPR selama menjabat. Dia harus menjaga wibawa serta kehormatan lembaga DPR. Dan yang tidak kalah penting, anggota DPR dilarang meminta atau menerima hadiah di luar apa yang sudah menjadi haknya. ***

Editor:sanbas
Sumber:detik.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/