Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
18 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
2
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
17 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
3
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
17 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
4
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Sepakbola
17 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
5
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
17 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
6
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
13 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Mendagri: Tertangkap Tangan Money Politics, Pasangan Calon Pilkada Digugurkan

Mendagri: Tertangkap Tangan Money Politics, Pasangan Calon Pilkada Digugurkan
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
Minggu, 13 Desember 2015 15:29 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengusulkan dibuatnya sanksi tegas bagi pelaku politik uang di dalam pemilihan umum. Tidak tanggung-tanggung, kalau perlu, pasangan calon yang terlibat aktivitas tersebut digugurkan.


Kegeraman Tjahjo ini dianggapnya beralasan. Sebab, di tengah situasi Pilkada serentak yang tenang, aman dan lancar, masih saja ada temuan aksi money politics di sejumlah daerah.

''Prediksinya tenang, ini masih berani money politics. Ini akan jadi bahan evaluasi, di UU itu harus tegas,'' kata Tjahjo saat meninjau Pilkada serentak di Semarang, Rabu (9/12/2015) lalu.

'''Usulan saya pribadi, tertangkap tangan, salah satu opsi (pasangan calon yang terlibat) harus gugur,” ujar dia lagi.

“Atau paling tidak, suara pasangan calon (yang terlibat politik uang) di TPS (tempat terjadinya politik uang) dihapuskan,” lanjut dia.

Tjahjo pun mengakui undang-undang Pemilu saat ini tidak mengatur dengan tegas sanksi bagi pelaku yang tertangkap melakukan politik uang. Aktivitas politik uang di dalam undang-undang itu, sebut Tjahjo, hanya dipandang dari sisi etika dan moral saja.

Seharusnya, Tjahjo menambahkan, aktivitas politik uang dalam pemilihan umum dapat dikenakan sanksi yang tegas demi mencapai demokrasi yang berkualitas.

“Saat ini memang tidak ada sanksi pidananya. Maka itu nanti akan dibahaslah dengan DPR bagaimana baiknya,” ujar Tjahjo. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:kompas.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/