Home  /  Berita  /  Hukum

Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi BTS, Edward Hutahaean Langsung Ditahan di Rutan Salemba

Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi BTS, Edward Hutahaean Langsung Ditahan di Rutan Salemba
Edward Hutahaean (pakai rompi)
Sabtu, 14 Oktober 2023 07:06 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menetapkan Naek Parulian Washington Hutahaean Alias Edward Hutahaean (NH) sebagai tersangka baru pada kasus korupsi infrastruktur BTS Kominfo. Edward diduga ikut menerima uang hasil korupsi itu.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Dia mengaku, pihaknya juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat.

''Sehingga pada hari ini kami setelah melakukan pemeriksaan saksi yang bersangkutan kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka yaitu saudara NPWH alias EH," kata Kuntadi dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (13/10/2023).

Kuntadi menuturkan, Edward diduga telah menerima uang total Rp 15 miliar yang didapat dari dua terdakwa korupsi BTS. Dua terdakwa itu adalah Galumbang Menak dan Irwan Hermawan.

''Adapun perbuatan yang bersangkutan adalah bahwa tersangka NPWH ini diduga telah secara melawan hukum melakukan pemufakatan jahat, menyuap, atau gratifikasi atau diduga menerima, menguasai, menempatkan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar kurang lebih Rp 15 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan uang hasil tindak pidana, yaitu dari saudara GMS dan saudara IH melalui saudara IC," ungkap Kuntadi.

Selepas penetapan tersangka itu Edward langsung ditahan selama 20 hari. Edward ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung.

''Untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan kami lakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan," pungkasnya.

Atas perbuatannya, Edward dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 12 huruf D Undang-undang Tidak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Diketahui, nama Edward sempat disebutkan di sidang kasus korupsi BTS 4G dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate. Salah satunya oleh Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, yang menyebut Edward sebagai makelar kasus.

Galumbang mengaku diminta uang USD 2 juta oleh makelar kasus untuk pengamanan kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo. Hal itu diungkap Galumbang saat menjadi saksi mahkota, yaitu terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo di PN Tipikor Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Jaksa menanyakan Galumbang hal yang disepakati saat bertemu Edward. Galumbang mengaku Edward meminta uang sebesar USD 2 juta.

''Setelah Saudara menjajaki Edward Hutahaean apa kesepakatan antara Saudara dan Edward Hutahaean untuk menolong Pak Anang dan Pak Irwan," tanya jaksa dalam persidangan.

''Dia minta uang seperti yang kesaksian kemarin saya udah sampaikan minta uang di depan 2 (juta). Saya tanya Pak Irwan, ada uang 2 (juta) nggak? nggak ada," jawab Galumbang.

Sebagai informasi, Kejagung pernah memeriksa Edward sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi BTS. Kejagung menyebut Edward sebagai Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital.

''Saksi yang diperiksa yaitu NPWH selaku Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama Tersangka YUS (Yusrizki) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Tersangka WP (Windu Purnama)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (7/8).

Kejagung sebelumnya pernah memeriksa sopir Edward Hutahaean, inisial H, terkait kasus korupsi BTS 4G. Pemeriksaan itu berlangsung pada 24 Juli lalu.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus korupsi BTS 4G ini, telah ada 12 tersangka. Beberapa di antaranya telah disidangkan.

Namun, dengan bertambahnya tersngka Edward Hutahean, maka kini jumlah tersangka kasus korupsi BTS Kominfo menjadi 13 tersangka.

Berikut ini daftar tersangka kasus korupsi BTS 4G:

1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika

2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia

3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020

4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment

5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

6. Johnny G Plate selaku Menkominfo

7. Windi Purnama selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan

8. M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima

9. Jemmy Sutjiawan alias JS selaku Dirut PT Sansaine

10. Elvano Hatorangan alias EH selaku pejabat PPK Bakti Kominfo

11. Muhammad Feriandi Mirza alias MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo

12. Walbertus Natalius Wisang selaku Tenaga Ahli Kominfo

13. Edward Hutahean selaku Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:detik.com
Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/