Kerugian Negara Capai Rp 27 Miliar dalam Kasus Korupsi Jalan Tol Padang-Pekanbaru, Ini Penjelasannya
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Asnawi, melalui Aspidsus, Hadiman, Rabu (02/08/2023) mengungkapkan bahwa tiga terdakwa, Jumadi, Ricki Novaldi, dan Upik Suryati, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Mereka dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan denda masing-masing Rp. 200.000.000, subsider 6 bulan," jelas Hadiman. Kasus korupsi tersebut berhubungan dengan pengadaan tanah untuk proyek pembangunan tol tersebut.
Sementara itu, dari 13 orang yang kasasinya telah turun, 11 telah dieksekusi dan dua lainnya masih menunggu. Bagi mereka yang tidak merespons panggilan, Hadiman memperingatkan bahwa kejaksaan akan mengambil tindakan penangkapan dan masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kejati Sumbar terus berusaha keras dalam memberantas korupsi dan berkomitmen untuk menerapkan hukum dengan tegas, serta memastikan bahwa setiap kerugian negara akan dituntaskan. ***
Editor | : | Hermanto Ansam |
Kategori | : | Hukum, Sumatera Barat |