Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Zaira Kusuma: Perjalanan Masih Panjang dan Harus Tetap Latihan
Olahraga
24 jam yang lalu
Zaira Kusuma: Perjalanan Masih Panjang dan Harus Tetap Latihan
2
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
Olahraga
21 jam yang lalu
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
3
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
Sepakbola
20 jam yang lalu
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
4
Pemain Indonesia Siap Beradaptasi dengan Angin di Stadion Nimibutr
Olahraga
19 jam yang lalu
Pemain Indonesia Siap Beradaptasi dengan Angin di Stadion Nimibutr
5
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
Olahraga
20 jam yang lalu
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

MenPAN RB Cabut Kebijakan Penghapusan Tenaga Honorer, Tunjangan dan Gaji Dipastikan Aman

MenPAN RB Cabut Kebijakan Penghapusan Tenaga Honorer, Tunjangan dan Gaji Dipastikan Aman
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Azwar Anas.
Senin, 31 Juli 2023 09:05 WIB
JAKARTA - Kabar baik datang dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Azwar Anas. Surat edaran terbaru mengungkapkan bahwa kebijakan penghapusan status tenaga honorer, yang sebelumnya dijadwalkan pada 28 November 2023, kini batal dilaksanakan.

Hal ini membawa hembusan lega bagi ribuan tenaga honorer di berbagai instansi pemerintah pusat dan daerah yang sempat resah dengan peraturan sebelumnya. "Kami memberi wewenang kepada pejabat pembina kepegawaian di instansi pusat dan daerah untuk mengalokasikan anggaran gaji dan tunjangan bagi tenaga honorer," ungkap Anas dalam surat edarannya.

Perubahan ini menjadi jawaban atas aspirasi dan protes yang muncul setelah pengumuman kebijakan penghapusan status tenaga honorer. Seolah memahami kegelisahan tersebut, MenPAN RB memastikan bahwa gaji dan tunjangan yang diterima tenaga non ASN tidak akan berkurang.

Menurut surat edaran, pegawai non PNS punya peluang untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) apabila memenuhi persyaratan tertentu. Aturan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.

Keputusan ini meredam ketidakpastian yang dirasakan oleh para tenaga honorer selama ini. Dengan adanya kebijakan ini, mereka dapat merasa lebih aman dan dihargai atas kontribusi mereka bagi negara. Kini, suara tenaga honorer terdengar dan dihargai, membuktikan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga keadilan dan kesejahteraan mereka. ***

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Nasional, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/