MenPAN RB Cabut Kebijakan Penghapusan Tenaga Honorer, Tunjangan dan Gaji Dipastikan Aman
Hal ini membawa hembusan lega bagi ribuan tenaga honorer di berbagai instansi pemerintah pusat dan daerah yang sempat resah dengan peraturan sebelumnya. "Kami memberi wewenang kepada pejabat pembina kepegawaian di instansi pusat dan daerah untuk mengalokasikan anggaran gaji dan tunjangan bagi tenaga honorer," ungkap Anas dalam surat edarannya.
Perubahan ini menjadi jawaban atas aspirasi dan protes yang muncul setelah pengumuman kebijakan penghapusan status tenaga honorer. Seolah memahami kegelisahan tersebut, MenPAN RB memastikan bahwa gaji dan tunjangan yang diterima tenaga non ASN tidak akan berkurang.
Menurut surat edaran, pegawai non PNS punya peluang untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) apabila memenuhi persyaratan tertentu. Aturan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.
Keputusan ini meredam ketidakpastian yang dirasakan oleh para tenaga honorer selama ini. Dengan adanya kebijakan ini, mereka dapat merasa lebih aman dan dihargai atas kontribusi mereka bagi negara. Kini, suara tenaga honorer terdengar dan dihargai, membuktikan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga keadilan dan kesejahteraan mereka. ***
Editor | : | Hermanto Ansam |
Kategori | : | Nasional, Pemerintahan |