Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
2
Ciro Alves Dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Sepakbola
19 jam yang lalu
Ciro Alves Dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
3
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
19 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
19 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
Olahraga
16 jam yang lalu
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Pendidikan

Ini Rekomendasi Kemendikbudristek Atasi Masalah PPDB Zonasi 2023

Ini Rekomendasi Kemendikbudristek Atasi Masalah PPDB Zonasi 2023
Kamis, 13 Juli 2023 10:08 WIB
JAKARTA - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 melalui jalur zonasi menimbulkan berbagai masalah. Menanggapi hal ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah merumuskan strategi penyelesaian.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Iwan Syahril, menyampaikan rekomendasi penyelesaian masalah ini. Hal ini diutarakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Rabu, 12 Juli 2023.

"Kami telah merancang sejumlah strategi yang terinspirasi dari best practices yang ada di beberapa daerah untuk menangani berbagai permasalahan dalam PPDB zonasi," kata Iwan.

Isu-isu utama dalam PPDB zonasi ini antara lain pemalsuan Kartu Keluarga (KK), penggunaan nama siswa berulang kali, hingga adanya intervensi dari pejabat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD. Iwan menyarankan pemerintah daerah untuk berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dan Badan Pusat Statistik (BPS) Daerah dalam mengkaji calon peserta didik baru.

Selain itu, Iwan juga menekankan pentingnya peran Inspektorat Daerah untuk menangani pelanggaran terkait dengan KK. Selain itu, pelibatan pimpinan musyawarah daerah, kepala sekolah, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan tokoh masyarakat juga diharapkan untuk memastikan proses PPDB bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta pungutan liar.

Dalam konteks zonasi, Iwan menekankan bahwa pemerintah daerah harus mempertimbangkan distribusi sekolah, domisili calon peserta didik, dan kapasitas sekolah. Iwan juga mengusulkan agar pemerintah daerah memberikan bantuan pembiayaan untuk peserta didik dari keluarga tidak mampu untuk bersekolah di sekolah swasta.

Beberapa wilayah seperti Kabupaten Donggala dan Pasuruan, serta Provinsi Riau dan Kota Bogor telah berhasil menerapkan rekomendasi-rekomendasi tersebut. "Berbagai rekomendasi ini telah membantu daerah-daerah tersebut menyelesaikan berbagai masalah yang muncul dalam PPDB zonasi," tutup Iwan. ***

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Pendidikan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/