Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Umum
22 jam yang lalu
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
2
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
22 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Politik

Saol Larangan Buka Puasa Bersama bagi Pejabat dan ASN, Ini Tanggapan PAN

Saol Larangan Buka Puasa Bersama bagi Pejabat dan ASN, Ini Tanggapan PAN
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay. (Foto: Dok GoNews.co)
Kamis, 23 Maret 2023 18:48 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay menegaskan larangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal buka puasa bersama (bukber) di bulan Ramadan bagi pejabat dan ASN perlu dimaknai secara positif. Pasalnya, larangan tersebut didasarkan pada situasi saat ini di mana Indonesia masih dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi Covid-19.

"Artinya, masih terbuka kemungkinan adanya penyebaran virus Covid-19 di tempat-tempat ramai seperti itu. Apalagi, secara global, status penanganan Covid-19 masih pandemi," ujar Saleh kepada wartawan, Kamis (23/3/2023).

Saleh mengatakan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sampai saat ini belum berubah pandangannya mengenai status pandemi Covid-19. Karana itu, menurut Saleh Indonesia harus mengikuti aturan WHO tersebut, termasuk mewaspadai berbagai kemungkinan menyebarnya virus berbahaya tersebut.

"Lagian, kita juga masih mendengar adanya kasus-kasus baru. Pasien terpapar masih banyak yang dirawat. Ini menandakan, Indonesia masih perlu hati-hati dan waspada," tandas Saleh.

Menurut Saleh, dalam konteks tersebut, sangat relevan adanya larangan bukber bagi pejabat dan ASN. Hal tersebut, tutur dia, bukan berarti mengurangi amalan dan aktivitas ibadah. "Ada banyak aktivitas lain yang bisa dilakukan untuk amalan dan ibadah, antara lain, melaksanakan pemberian santunan bagi masyarakat kurang mampu, melakukan tadarus, pengajian, dan aktivitas lain yang tidak dalam bentuk keramaian dan kerumunan," ungkap Saleh.

Bahkan, kata Saleh, anggaran buka puasa bersama bisa dialihfungsikan untuk membantu masyarakat kurang mampu. Menurut dia, kegiatan seperti ini nilainya pasti tidak kalah dengan bukber. "Yang jelas, larangan bukber ini jangan disalahartikan. Bukan melarang kegiatan keagamaan. Toh, kegiatan tarawih, tadarus, qiyamul lail, dan kegiatan Ramadan lainnya masih diperbolehkan," pungkas Anggota Komisi IX DPR ini.

Diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan arahan kepada para pejabat dan pegawai pemerintahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama selama Ramadan 1444 Hijriah. Dalam arahannya, Jokowi meminta agar buka puasa bersama selama Ramadhan kali ini ditiadakan.

Arahan Jokowi ini tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tertanggal 21 Maret tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Arahan Presiden Jokowi ini ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga. Tembusan suratnya kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin.

Berikut ini adalah tiga poin yang disampaikan Presiden Jokowi dalam surat arahan tersebut. Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Kedua, terkait hal tersebut, maka pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan. Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/