Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Sepakbola
23 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
2
Korea Utara Jumpa Jepang di Final Piala Asia Wanita U-17
Olahraga
24 jam yang lalu
Korea Utara Jumpa Jepang di Final Piala Asia Wanita U-17
3
Borneo FC Miliki Motivasi Tinggi Untuk Revans di Leg Kedua
Olahraga
23 jam yang lalu
Borneo FC Miliki Motivasi Tinggi Untuk Revans di Leg Kedua
4
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Umum
18 jam yang lalu
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
5
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Olahraga
23 jam yang lalu
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
6
Kandang Persib Siap Membiru Di Semi Final, Energi Bagi Dedi Kusnandar Dkk
Olahraga
23 jam yang lalu
Kandang Persib Siap Membiru Di Semi Final, Energi Bagi Dedi Kusnandar Dkk
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Politik

Terulang Lagi, Puan Matikan Mic F-Demokrat saat Pengesahan Perppu Cipta Kerja Jadi UU

Terulang Lagi, Puan Matikan Mic F-Demokrat saat Pengesahan Perppu Cipta Kerja Jadi UU
Suasana sidang paripurna DPR saat mengesahkan UU Cipta Kerja. (Foto: Istimewa)
Selasa, 21 Maret 2023 16:58 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani kembali mematikan mikrofon anggota DPR saat pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (21/3/2023).

Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan semula melayangkan protes saat Ketua DPR Puan Maharani meminta persetujuan kepada anggota DPR untuk Perppu Cipta Kerja. "Berkenaan dengan itu apakah RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja bisa disetujui?" tanya Puan.

Lalu Partai Demokrat dengan tegas menolak pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang. Sebab Demokrat menilai Perppu Cipta Kerja tidak sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. "Fraksi Demokrat menolak Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja," timpal Hinca.

Namun, usai Demokrat menyampaikan interupsi penolakan pengesahan RUU Cipta Kerja, Puan Maharani langsung mematikan mikrofon Hinca Panjaitan.

Sementara, Fraksi PKS menyatakan walk out atau keluar rapat paripurna setelah perwakilan fraksi, Bukhori Yusuf menyampaikan interupsi.

Mereka menilai Perppu Ciptaker tidak jauh beda dengan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Isi dari Perppu juga dianggap memuat pasal pasal bermasalah yang merugikan, terutama untuk buruh dan lingkungan.

Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja diteken Jokowi untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 pada November 2021.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/