Bawaslu Dorong KPU Serius Identifikasi Lokasi Khusus
Dorongan tersebut muncul setelah Bawaslu berhasil mengidentfikasi 3.189 potensi lokasi khusus di 37 provinsi. Berdasarkan ketentuan pasal 179 PKPU Nomor 7 Tahun 2022, Pemilih di lokasi khusus merupakan Pemilih berpotensi tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sehingga KPU melalui KPU Kabupaten/Kota menyusun Daftar Pemilih di lokasi khusus.
Baca Juga: Soal Hacker Bjorka, DPR: Bawaslu Wajib Antisipasi & Jaga Keamanan Data Pemilu 2024
Baca Juga: Presiden Lantik Anggota KPU-Bawaslu Periode 2022 - 2027
Dari data di atas, sebanyak 358 lokasi sudah dilakukan sosialisasi oleh KPU, namun belum diusulkan menjadi lokasi khusus. Sebanyak 377 lokasi bersedia diusulkan sebagai lokasi khusus namun belum dilakukan sosialisasi oleh KPU, sedangkan sebanyak 2.454 potensi lokasi khusus belum dilakukan sosialisasi dan belum diusulkan menjadi lokasi khusus.
Menurut Bawaslu, temuan ini membuktikan bahwa penentuan lokasi khusus yang dihasilkan oleh KPU belum sepenuhnya mencakup semua lokasi dalam menjamin hak pilih bagi pemilih rentan.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Politik, Nasional, GoNews Group |