Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Sepakbola
10 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
2
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
Umum
9 jam yang lalu
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
3
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Sumatera Barat
11 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
4
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
10 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
5
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
Umum
10 jam yang lalu
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Nasional

2023, Subsidi Tarif Kereta Ini Tembus Lebih dari Rp2,5 Triliun

2023, Subsidi Tarif Kereta Ini Tembus Lebih dari Rp2,5 Triliun
Ilustrasi KRL. (foto: ist./dok.djka)
Minggu, 01 Januari 2023 12:03 WIB
JAKARTA - Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub RI (Kementerian Perhubungan Republik Indonesia) Risal Wasal mengungkapkan, pihaknya menganggarkan lebih dari Rp2,5 triliun untuk menekan tarif layanan kereta api bagi masyarakat pada tahun 2023. Demikian siaran resmi yang dibaca Minggu (1/1/2023).

"Untuk Tahun Anggaran 2023, Kementerian Perhubungan melalui DJKA menganggarkan dana PSO sebesar Rp2.549.288.981.000 dan dana subsidi untuk KA Perintis sebesar Rp124.075.614.136," kata Risal sebagaimana dikutip GoNEWS.co.

Baca Juga: Kata DPR dan Kemenhub soal Rencanan Kenaikan Tarif KRL 

Baca Juga: Rangkaian Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung Mulai Dikirim dari China 

Dijelaskan, layanan kereta api yang akan mendapat suntikan dana PSO (Public Service Obligation) mencakup Kereta Api Ekonomi Jarak Jauh, Jarak Sedang, Jarak Dekat, KRD Ekonomi, KRL Jabodetabek dan Yogyakarta serta Kereta Api Ekonomi Lebaran. Sementara dana subsidi akan diberikan kepada layanan KA Perintis di 5 wilayah, yaitu di Jawa Tengah, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, dan Aceh.

Penyelenggaran pembiayaan PSO dan subsidi KA Perintis ini dilakukan sesuai dengan Pasal 153 Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menjelaskan mengenai skema pemberian subsidi angkutan orang dengan kereta api. Dalam hal ini, PSO diberikan untuk menutup selisih tarif operasional layanan kelas ekonomi yang sudah dihitung oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dengan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Sementara subsidi KA Perintis diberikan untuk menutup biaya operasional layanan kereta api yang lebih tinggi dari pendapatan berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Baca Juga: Tekan Subsidi Energi, Legislator NasDem Dukung PGN Bangun Jaringan Gas Rumah Tangga 

Baca Juga: Ini Pertimbangan Pemerintah Terapkan Tarif untuk NIK Dukcapil

"Sehingga kami harapkan melalui PSO dan subsidi KA Perintis ini, masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan angkutan massal kereta api dengan harga yang sangat terjangkau," tutur Risal.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Ekonomi, Pemerintahan, Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/