2023, Subsidi Tarif Kereta Ini Tembus Lebih dari Rp2,5 Triliun
"Untuk Tahun Anggaran 2023, Kementerian Perhubungan melalui DJKA menganggarkan dana PSO sebesar Rp2.549.288.981.000 dan dana subsidi untuk KA Perintis sebesar Rp124.075.614.136," kata Risal sebagaimana dikutip GoNEWS.co.
Baca Juga: Kata DPR dan Kemenhub soal Rencanan Kenaikan Tarif KRL
Baca Juga: Rangkaian Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung Mulai Dikirim dari China
Dijelaskan, layanan kereta api yang akan mendapat suntikan dana PSO (Public Service Obligation) mencakup Kereta Api Ekonomi Jarak Jauh, Jarak Sedang, Jarak Dekat, KRD Ekonomi, KRL Jabodetabek dan Yogyakarta serta Kereta Api Ekonomi Lebaran. Sementara dana subsidi akan diberikan kepada layanan KA Perintis di 5 wilayah, yaitu di Jawa Tengah, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, dan Aceh.
Penyelenggaran pembiayaan PSO dan subsidi KA Perintis ini dilakukan sesuai dengan Pasal 153 Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menjelaskan mengenai skema pemberian subsidi angkutan orang dengan kereta api. Dalam hal ini, PSO diberikan untuk menutup selisih tarif operasional layanan kelas ekonomi yang sudah dihitung oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dengan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Sementara subsidi KA Perintis diberikan untuk menutup biaya operasional layanan kereta api yang lebih tinggi dari pendapatan berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Baca Juga: Tekan Subsidi Energi, Legislator NasDem Dukung PGN Bangun Jaringan Gas Rumah Tangga
Baca Juga: Ini Pertimbangan Pemerintah Terapkan Tarif untuk NIK Dukcapil
"Sehingga kami harapkan melalui PSO dan subsidi KA Perintis ini, masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan angkutan massal kereta api dengan harga yang sangat terjangkau," tutur Risal.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Nasional |