Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
China Juara dan Indonesia Runner Up Piala Thomas 2024
Olahraga
24 jam yang lalu
China Juara dan Indonesia Runner Up Piala Thomas 2024
2
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Sepakbola
4 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
3
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Sumatera Barat
4 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
4
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
3 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
5
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
Umum
3 jam yang lalu
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
6
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
Umum
3 jam yang lalu
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Nasional

Tito Minta Petasan Dilarang selama Nataru

Tito Minta Petasan Dilarang selama Nataru
Ilustrasi petasan. (foto: ist./merdekacom)
Senin, 26 Desember 2022 17:32 WIB
JAKARTA - Mendagri (Menteri Dalam Negeri) Muhammad Tito mendorong agar petasan dilarang selama libur Nataru (Natal dan Tahun Baru) 2022, guna menjaga kemananan masyarakat. Demikian disampaikan Tito dalam Rakor di Jakarta, Senin (26/12/2022).

"Kami kira petasan lebih baik kita larang, kembang api boleh tapi terbatas, jangan sampai jor-joran, kemudian terjadi kebakaran," kata Tito dalam keterangan Pupsen Kemendagri kepada GoNEWS.co.

Baca Juga: Wakili Mendagri, Suhajar Ulang Pesan Presiden soal Beragama 

Baca Juga: Sekjen Kemendagri: Inti Kepemimpinan adalah Hubungan Baik Antarmanusia 

Mendagri menyebut kunci paling utama adalah melakukan rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Dengan adanya kekompakan dari Forkopimda dan tokoh-tokoh agama, harapannya kegiatan Nataru dapat berjalan dengan aman.

"Kami sudah sampaikan kepada asosiasi gubernur, kemudian asosiasi wali kota, dan ketua asosiasi pemerintah kabupaten, bupati," kata Tito.

Baca Juga: Garuda Prediksi Peningkatan Traffic Dampak Relaksasi Nataru 

Baca Juga: Sekat Jalan atau Tidak di Masa Libur Nataru, Polisi akan Gelar Rapat 

Mendagri juga sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.10/8922/SJ sebagai pendukung kebijakan keamanan Nataru bagi pemerintah daerah. Implementasi SE tersebut bisa disesuaikan dengan kerawanan khas wilayah masing-masing.

"Kunci utamanya adalah melaksanakan rapat Forkopimda," tandas Mendagri.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pemerintahan, Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/