Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
Umum
24 jam yang lalu
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
2
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
Umum
24 jam yang lalu
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
3
Ariel NOAH Berbagi Cerita Menjaga Keharmonisan Band
Umum
24 jam yang lalu
Ariel NOAH Berbagi Cerita Menjaga Keharmonisan Band
4
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
Olahraga
8 jam yang lalu
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
5
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Sepakbola
8 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

Indra Kenz Divonis 10 Tahun Bui dan Denda Rp 5 Miliar

Indra Kenz Divonis 10 Tahun Bui dan Denda Rp 5 Miliar
Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz memberikan keterangan saat jumpa pers kasus trading binary option Binomo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022) (Foto: Liputan6.com/Herman Zakharia)
Senin, 14 November 2022 22:06 WIB

JAKARTA - Terdakwa kasus penipuan investasi online Binomo atas nama Indra Kesuma alias Indra Kenz, divonis 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp 5 miliar, Senin (14/11/2022). Hukunan Indra Kenz lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 15 tahun kurungan penjara.

"Menyatakan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz telah terbukti secara sah atas berita bohong, menyesatkan dan merugikan. Menjatuhi hukuman pidana 10 tahun kurungan dan denda Rp 5 miliar," kata Ketua Majelis Hakim, Rahman Rajaguguk.

Bilamana Indra Kenz tak mampu membayar denda, maka hukuman subsider menjadi 10 bulan kurungan penjara. Dengan pengurangan masa tahanan selama Indra Kenz ditahan pada masa penyidikan dan masa sidang berlangsung.

Seperti diketahui sebelumnya, hari ini sidang putusan atas kasus dugaan penipuan investasi bodong Binomo dengan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz, bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (14/11/2022). Indra Kenz hanya dihadirkan dengan cara virtual.

Indra Kenz didakwa pasal berlapis, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/