Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Sepakbola
17 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
2
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
Umum
16 jam yang lalu
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
3
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
17 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
4
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Sumatera Barat
18 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
5
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
Umum
17 jam yang lalu
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Kemendagri Teken Keputusan Bersama Netralitas ASN dalam Pemilu

Kemendagri Teken Keputusan Bersama Netralitas ASN dalam Pemilu
Penandatanganan Keputusan Bersama terkait Netralitas ASN dalam Pemilu di Kantor KemenPAN-RB, Jakarta, Kamis, 22 September 2022. (foto: ist./kemendagri for gosumbarcom)
Kamis, 22 September 2022 22:39 WIB
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menandatangani Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Jakarta, Kamis (22/9/2022).

Selain Kemendagri, penandatanganan ini dilakukan oleh KemenPAN-RB, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: PKB Dorong Kemendagri Serius Tingkatkan Kapasitas Aparatur Desa 

Baca Juga: DPR Minta Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Dikooordinasi dengan Kemendagri 

Mendagri mengapresiasi kegiatan penandatanganan tersebut karena menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung kesuksesan Pemilu serentak. Menurutnya, ASN memiliki hak politik dan hak untuk memilih, tapi tidak boleh menggunakan kekuasaannya untuk berpihak kepada calon partai tertentu.

"Salah satu yang kita jaga adalah netralitas ASN, karena ASN ini adalah mesin pemerintah, mesin pemerintah negara kita, baik pusat maupun daerah. Kita harapkan dan kita tentu mengawasi agar ASN-ASN tetap profesional, tenaga-tenaga profesional yang non-partisan," katanya sebagaimana dikutip GoSumbar.com.

Baca Juga: Kemendagri Sampaikan Kunci Pengendalian Inflasi Daerah 

Baca Juga: Kemendagri Minta Pemda Dukung UMKM Tembus Pasar Global 

Lanjut Mendagri, meskipun nanti suhu politik 'menghangat', ASN tetap pada posisi menjaga pemerintahan agar tetap berlangsung baik. “Dalam demokrasi saya kira memang harus menghangat, karena itulah demokrasi, tapi yang kita jaga jangan sampai menghangat itu kemudian menjadi rusak,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, netralitas ASN diperlukan demi jalannya pelayanan publik yang profesional. Sebab, jika ASN tidak netral, maka akan mengganggu pelayanan publik. Selain itu, sebagaimana telah diatur Undang-Undang (UU), pemerintah akan memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar.

Baca Juga: Sekjen Kemendagri Harap Kerjasama Survei Demarkasi Indonesia-Malaysia Semakin Baik

Baca Juga: Dukung Indonesia Emas 2045, Kemendagri Terus Tingkatkan Kompetensi ASN Antikorupsi 

"Sudah ada proses yang sudah kita sepakati, baik ada nanti di birokrasi ada KASN, kemudian juga ada beberapa sanksi-sanksi, mulai peringatan sampai juga pemberhentian jika memang mereka melakukan pelanggaran-pelanggaran berat dalam soal ini," tegas Anas.

Di sisi lain, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan, pihaknya akan mengawasi jalannya Pemilu secara profesional dan bertanggung jawab. Jika kemudian terbukti ada ASN yang melanggar netralitas, maka Bawaslu dan kementerian/lembaga terkait tidak segan memberikan sanksi.

Baca Juga: 300 Mustahik di Kemendagri Terima Zakat

Baca Juga: Pemdes Kemendagri Terima Audiensi Para Kepala Desa Kabupaten Sijunjung 

"Ini akan menjadi prosedur hukum acara dan juga hukum materil dalam pelaksanaan sanksi bagi ASN, tentu inilah yang akan dipegang ke depan. Dulu masih tercerai berai, ada surat kepala BKN, surat MenPAN-RB, sehingga sekarang sudah menyatu, inilah satu kemajuan penting," tandasnya.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pemerintahan, Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/