Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Sepakbola
22 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
2
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
Umum
21 jam yang lalu
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
3
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
21 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
4
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Sumatera Barat
22 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
5
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
Umum
21 jam yang lalu
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
6
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Sumatera Barat
4 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Nasional

DPR Kantongi Nama Pengganti Lili KPK Pilihan Istana, Mau Ulang Proper atau Langsung Pilih?

DPR Kantongi Nama Pengganti Lili KPK Pilihan Istana, Mau Ulang Proper atau Langsung Pilih?
Ilustrasi KPK. (foto: ist./thejakartapost)
Selasa, 20 September 2022 22:51 WIB

JAKARTA - Komisi III DPR RI disebut telah menerima dua nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengganti Lili Pintauli Siregar berdasarkan Surpres (surat presiden), baru-baru ini.

Republika melansir, dua nama tersebut adalah I Nyoman Wara dan Johanis Tanak yang sebelumnya juga sudah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang dilakukan Komisi III pada 2019 lalu.

Baca Juga: PMI Hadapi Banyak Kerentanan, DPR Dorong Peningkatan Kompetensi 

Baca Juga: UU PDP Disahkan Besok, Ketua DPR: Tonggak Sejarah Perlindungan Data 

Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengatakan, "Pilihannya apakah kita proper atau kita pilih."

"Dari pimpinan DPR belum ke Komisi III, belum kita rapatkan apakah kita proper lagi atau kita langsung kita pilih, toh kedua-duanya sudah kita proper," ujar Desmond sebagaimana dikutip GoSumbar.com.

Baca Juga: DPR Dukung Penambahan Anggaran ATR/BPN 

Baca Juga: DPR Minta Indofood Penuhi Bahan Baku dari Negeri Sendiri 

Sementara itu, Anggota Komisi III Arsul Sani mengatakan, Pihaknya sendiri masih menunggu Badan Musyawarah (Bamus) DPR yang menugaskan Komisi III untuk menggelar mekanisme pemilihan.

"Begitu sampai Komisi III akan kita jadwalkan, kemudian yang akan kita lakukan tentu fit and proper test. Setelah itu karena ada dua calon kami harus pilih satu ya harus kami pilih, bukan lagi persetujuan," ujar Arsul.

Baca Juga: PT PI Utilitas Dievaluasi DPR

Baca Juga: DPR Dorong Negara Percanggih Keamanan Digital 

Komisi III memiliki tenggat waktu 30 hari untuk memilih pengganti Lili setelah DPR menerima Surpres.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/