Home  /  Berita  /  Nasional

Kemendag-Kejagung Teken Kerjasama bidang Perdagangan

Kemendag-Kejagung Teken Kerjasama bidang Perdagangan
Mendag dan Jaksa Agung dalam jumpa pers di Menara Kartika, Jakarta, Jumat, 16 September 2022. (foto: ist.)
Jum'at, 16 September 2022 21:56 WIB
JAKARTA - Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan dan Jaksa Agung ST Burhanuddin menandatangani Nota Kesepahaman antara Kementerian Perdagangan RI dengan Kejaksaan RI tentang Kerjasama dan Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi. Penandatangan berlangsung di Menara Kartika, Jakarta, Jumat (16/9/2022).JAKARTA - Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan dan Jaksa Agung ST Burhanuddin menandatangani Nota Kesepahaman antara Kementerian Perdagangan RI dengan Kejaksaan RI tentang Kerjasama dan Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi. Penandatangan berlangsung di Menara Kartika, Jakarta, Jumat (16/9/2022).

Keterangan Puspenkum Kejagung yang diterima GoSumbar.com menyebut, Nota Kesepahaman ini untuk dijadikan pedoman dalam mengoptimalkan kerjasama dan koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perdagangan secara seimbang dan proporsional.

Baca Juga: Kemendagri Sampaikan Kunci Pengendalian Inflasi Daerah 

Baca Juga: Kemendagri Minta Pemda Dukung UMKM Tembus Pasar Global 

"Nota Kesepahaman bertujuan untuk menetapkan upaya-upaya dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka meningkatkan kerjasama dan koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak di bidang perdagangan," kutipan keterangan tertanda Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana.

Dijelaskan, ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi pertukaran data dan/atau informasi, pengamanan pembangunan strategis di bidang perdagangan, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara, koordinasi penanganan pengaduan masyarakat, pengawasan dan penegakan hukum, koordinasi dan optimalisasi kegiatan pemulihan aset di dalam maupun luar negeri, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, dan bentuk kerjasama lain yang disepakati oleh para pihak.

Baca Juga: Pedagang: Harga Daging Naik Rp10 Ribu sejak Sepekan Lalu 

Baca Juga: Cabai Mahal, Masyarakat Didorong Panen Sendiri 

Nota Kesepahaman ini berlaku selama 3 (tiga) tahun, terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang, kecuali apabila para pihak memutuskan untuk mengakhiri Nota Kesepahaman sebelum berakhirnya jangka waktu tersebut.

Penandatanganan Nota Kesepahaman dihadiri oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin yang didampingi oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr. Bambang Sugeng Rukmono, S.H., M.H., Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H., Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono, S.H., C.N., Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Tony T. Spontana, S.H., M.Hum., Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Ade Eddy Adhyaksa, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Asep Maryono, S.H., Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., Asisten Umum Jaksa Agung Herry Hermanus Horo, Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto, S.H., M.Hum. dan juga dihadiri oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan didampingi Sekretaris Jenderal Drs. Suhanto, M.M., Inspektur Jenderal sekaligus selaku Plt. Kepala Bapebbti Didid Noordiatmoko, M.M., Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga sekaligus selaku Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Veri Anggriono Sutarto, S.E., M.Si., Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga sekaligus selaku Plt. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Drs. Syailendra, M.M., Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional Drs. Didi Sumedi, MBA., Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Dr. Ir. Kasan, M.M.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Pemerintahan, Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/