Home  /  Berita  /  Nasional

DPR Kejar Pengesahan UU PDP

DPR Kejar Pengesahan UU PDP
Ilustrasi perlindungan data digital. (foto: ist.)
Jum'at, 09 September 2022 19:54 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid dalam pernyataan resminya, Jumat (9/9/2022), mengungkapkan, pihaknya berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) bisa dibahas dalam Rapat Paripurna DPR terdekat sehingga data-data pribadi warga negara bisa lebih terlindungi.

"Dengan pengesahan RUU PDP, kita harapkan kasus-kasus kebocoran data pribadi yang semakin banyak terjadi bisa dihentikan,” kata politisi Partai Golkar itu sebagaimana dikutip GoSumbar.com di Jakarta.

Baca Juga: Data yang Valid Disebut Masih jadi Soal bagi Subsidi BBM dan Bansos 

Baca Juga: KPU Bantah Datanya Bocor 

Kebocoran data memang masih menghantui publik Indonesia. Baru-baru ini, akun "Bjorka" di forum online "Breached Forums" membagikan 105 juta data penduduk Indonesia yang diklaim bersumber dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), kemarin.

Baca Juga: DPR Dorong Validasi Data Industri Kecil Menengah 

Baca Juga: DPR Dorong Pemuda Sadar Perlindungan Data Pribadi 

Dalam unggahannya, Bjorka menyebut memiliki file berukuran 4 GB (compressed) atau 20 GB (uncompressed).

File berisi data penduduk warga Indonesia yang berjumlah secara spesifik sebanyak 105.003.428 itu, dijual oleh Bjorka di Breached Forums seharga 5.000 dollar AS atau sekitar Rp74,4 juta.

Baca Juga: Akademisi UI: 6 Bulan Mendatang Krusial dalam Memitigasi Inflasi 

Baca Juga: Kemendagri Dorong Validasi Data Penerima Bantuan Set Top Box 

Untuk membuktikan keabsahan data yang dijualnya, Bjorka kemudian juga membagikan file spreadsheet sampel berisi 2 juta data penduduk Indonesia. File sampel yang diberi judul "DPTKPU2M" itu bisa diunduh secara bebas dan gratis.

Dari file sampel tersebut, diketahui terdapat sejumlah data penduduk Indonesia yang terbagi menjadi beberapa jenis. Adapun jenis data yang dibagikan Bjorka dalam file sampel itu adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Disesuaikan dengan Gaji, Garuda: Antisipasi Manipulasi Data 

Baca Juga: Seminar Perlindungan Data Pribadi STIK-PTIK Hadirkan Profesor 'Cyber Crime' Korea 

1. Data kode wilayah administrasi pemerintahan (provinsi, kota, kecamatan, dan kelurahan)
2. Data nomor TPS (Tempat Pemungutan Suara)
3. Data nama lengkap penduduk
4. Data nomor KK (Kartu Keluarga)
5. Data NIK (Nomor Induk 6. Kependudukan atau nomor KTP)
6. Data tempat dan tanggal lahir
7. Data usia dan jenis kelamin
8. Data alamat domisili
8. Data status penyandang disabilitas

Terkait kebocoran ini, KPU telah menyampaikan bantahan. "Setelah kami analisis, coding yang dilakukan dalam situs yang dimaksud bukan merupakan data yang dimiliki KPU," ujar Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon sebagaimana dikutip GoNEWS.co dari kompascom.
***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/