Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
Sepakbola
21 jam yang lalu
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
2
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
Olahraga
21 jam yang lalu
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
3
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
Olahraga
21 jam yang lalu
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
4
Pemain Indonesia Siap Beradaptasi dengan Angin di Stadion Nimibutr
Olahraga
20 jam yang lalu
Pemain Indonesia Siap Beradaptasi dengan Angin di Stadion Nimibutr
5
Jepang Kalahkan Tiongkok untuk Merebut Posisi Teratas Grup B
Olahraga
18 jam yang lalu
Jepang Kalahkan Tiongkok untuk Merebut Posisi Teratas Grup B
6
Christian Bautista Pembuka Konser Nostalgia All-4-One di Jakarta
Umum
18 jam yang lalu
Christian Bautista Pembuka Konser Nostalgia All-4-One di Jakarta
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Bungkus Rokok Ilegal di Sumbar

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Bungkus Rokok Ilegal di Sumbar
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Bungkus Rokok Ilegal di Sumbar. [Antara]
Sabtu, 03 September 2022 16:05 WIB

PADANG - Polisi menggagalkan penyelundupan 271 bungkus rokok ilegal merek Luffman. Pengungkapan berlangsung di Jalinsum tepatnya di Jorong Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.

Dalam pengungkapan itu polisi mengamankan satu unit truk tronton untuk mengakut rokok ilegal bersama supir berinisial DI (43). "Untuk sopir asal Kabupaten Banyuasin, Jambi, sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah melansir Antara, Sabtu (3/9/2022).

Ia mengatakan rokok tersebut dibawa dari Jambi. Terkait ke daerah mana rokok-rokok itu diedarkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan. "Termasuk juga kita melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang kabur saat penangkapan," ujarnya.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan penyelundupan rokok ilegal. "Petugas melakukan penyelidikan dan benar ditemukan truk bermuatan rokok ilegal di lokasi kejadian," katanya.

Tersangka diancam Pasal 199 ayat 1 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dan atau Pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Pasal 114 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan yang diubah pada pasal 104 UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/