Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
23 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
2
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
24 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
3
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
Umum
24 jam yang lalu
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
4
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
4 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
5
Dikalahkan Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
57 menit yang lalu
Dikalahkan Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Bukittinggi

Diduga Berbuat Cabul, Wakil Kepala Sekolah SMK di Bukittinggi Ditangkap Polisi

Diduga Berbuat Cabul, Wakil Kepala Sekolah SMK di Bukittinggi Ditangkap Polisi
Polres Bukittinggi mengungkap kasus asusila yang dilakukan oleh oknum Wakil Kepala Sekolah salah satu SMKN di Bukittinggi, Sabtu (27/08). (antara/alfatah)
Sabtu, 27 Agustus 2022 15:58 WIB
BUKITTINGGI – Kepolisian Resort Bukittiinggi, Sumatera Barat menangkap seorang oknum Wakil Kepala Sekolah di salah satu SMKN karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak usia bawah umur.

Kapolres Bukittinggi, AKBP Wahyuni Sri Lestari mengatakan, pelaku yang bernama Ihsanul Fadhli (38) ditangkap berkat laporan dari keluarga korban yang tidak menerima anaknya dicabuli oleh pelaku.

"Pelaku menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah di salah satu SMKN Bukittinggi, korban merupakan anak laki-laki usia bawah umur inisial MS yang juga anak dari rekan pelaku yang sama-sama pengajar di sekolah itu," kata Wahyuni di Bukittinggi, Sabtu.

Pelaku ditangkap pada pertengahan Agustus setelah adanya Laporan Polisi Nomor /B/205/VIII/2022/SPKT/ Polres Bukittinggi tanggal 15 Agustus 2022.

Pelaku mengakui perbuatannya setelah diinterogasi oleh petugas kepolisian dan menyebut sudah melakukan aksinya sejak 2018.

"Berdasarkan keterangan pelaku, ia melakukan aksi bejat itu pertama kali pada 2018 dan diakui sudah tiga kali melakukannya di ruangan berbeda di SMKN itu," kata Kapolres.

Kapolres mengatakan aksi pencabulan pertama kali dilakukan di ruangan gambar dan seterusnya terjadi di ruang Waka Kurikulum.

Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Bukittinggi, Iptu Herwin mengatakan pelaku ditangkap di kediamannya di daerah Baso pada Rabu (17/08) dan dilakukan penyelidikan lebih jauh.

"Dari pengakuannya, pelaku melakukan aksi cabul dengan membujuk korban dengan meminjamkan HP nya untuk bermain game lalu menjalankan aksinya setelah mengunci ruangan," katanya.

Polisi kemudian juga mengamankan barang bukti seperti pakaian yang digunakan oleh korban dan pelaku serta satu unit telpon genggam.

"Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun hukuman penjara," kata Herwin mengakhiri. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:sumbar.antaranews.com
Kategori:Hukum, Sumatera Barat, Bukittinggi
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/