Home  /  Berita  /  Nasional

Anggota DPR Tolak Usulan TNI Bisa Isi Jabatan Sipil

Anggota DPR Tolak Usulan TNI Bisa Isi Jabatan Sipil
Ilustrasi TNI. (foto: ist. via suryayogya)
Selasa, 16 Agustus 2022 20:41 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Dave mengatakan kepada wartawan, Selasa (16/8/2022), usulan Menko Kemaritiman dan Investasi merevisi Undang-undang TNI (UU 34/2004) agar tentara aktif bisa kembali menduduki jabatan sipil sama saja dengan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI yang tak sejalan dengan semangat reformasi.

"Kita harus menjaga semangat reformasi agar tidak sampai kembali ke era sebelumnya di mana adanya dwi fungsi ABRI," kata Dave sebagaimana dikutip GoSumbar.com.

Baca Juga: Anggota DPR Sayangkan Arogansi Anggota TNI kepada Sopir Truk 

Baca Juga: Pertalite Dilaporkan 'Langka', DPR Desak Pertamina Transparan soal Stok 

Menurutnya, rencana yang diusulkan agar perwira TNI aktif bisa menduduki jabatan sipil saat ini tak lebih penting dari kebutuhan untuk menjaga profesionalitas. Dave memahami dalam beberapa tugas, kementerian atau lembaga negara membutuhkan profesionalitas dan model kepemimpinan TNI.

Namun, keperluan itu tak lebih mendesak daripada kebutuhan untuk tetap memelihara supremasi sipil. "Akan tetapi yang paling penting harus tetap dijaga adalah supremasi sipil dalam menjalankan roda pemerintahan dan roda demokrasi yang hidup di Indonesia," katanya.

Baca Juga: Anggota DPR Sayangkan Arogansi Anggota TNI kepada Sopir Truk 

Baca Juga: Luhut Usulkan Perwira TNI Dapat Bertugas di Kementerian, Ini Jawaban Jokowi 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya dikabarkan mengusulkan revisi Undang-Undang TNI untuk mengatur penempatan tentara di jabatan-jabatan kementerian. Usulan tersebut akan disampaikan bersamaan dengan usulan revisi UU TNI yang akan diserahkan pemerintah ke DPR.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/