300 Mustahik di Kemendagri Terima Zakat
"Hari ini kita ada uang 300 juta (rupiah), kita akan berikan ke 300 (orang) yang berhak menerima zakat ini, berarti satu orang satu juta (rupiah)," terang Suhajar sebagaimana dikutip GoSumbar.com.
Baca Juga: Kemendagri Minta BBN 2 dan Pajak Progresif Kendaraan Dihapus, Bagaimana di Sumbar?
Baca Juga: Pemdes Kemendagri Terima Audiensi Para Kepala Desa Kabupaten Sijunjung
Suhajar mengatakan, UPZ Kemendagri terus mengimbau para pegawai, khususnya yang beragama Islam dengan penghasilan memenuhi kriteria membayar zakat agar menunaikan kewajibannya. Di lain sisi, Suhajar mendorong agar seluruh pihak dapat belajar cara menghitung zakat. Bukan tak mungkin, pihak yang saat ini menjadi penerima zakat, di waktu mendatang bukan lagi tergolong mustahik.
Pembagian zakat kali ini digelar dalam rangka memperingati 1 Muharram 1444 Hijriah dan menyongsong Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia. Adapun 300 orang penerima itu terdiri dari pegawai golongan I dan II sebanyak 23 orang, satpam/pamdal 30 orang, sopir 28 orang, petugas kebersihan 63 orang, supporting staff 126 orang, dan pengurus masjid (marbut) sebanyak 30 orang.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Pemerintahan, Nasional |