Home  /  Berita  /  Nasional

Legislator PDIP Dorong Kemensos Bentuk Divisi Khusus Pengawas Lembaga Filantropi

Legislator PDIP Dorong Kemensos Bentuk Divisi Khusus Pengawas Lembaga Filantropi
Legislator Komisi VIII Fraksi PDIP DPR RI Diah Pitaloka dalam suatu kesempatan rapat di Gedung DPR RI, JAkarta. (foto: ist./dpr)
Selasa, 09 Agustus 2022 14:23 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka dalam siaran parlemen yang dibaca, Selasa (9/8/2022) menyatakan, dirinya mendorong agar Kementerian Sosial membangun sistem pengawasan baru terhadap lembaga filantropi guna mencegah terulangnya kasus 'serupa ACT'.

Keterangan Diah yang dikutip GoSumbar.com menyebut, berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ada 176 temuan diduga menyelewengkan dana serupa Aksi Cepat Tanggap (ACT). Temuan tersebut sudah dilaporkan ke Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini dalam bentuk dokumen. PPATK juga menyerahkan dokumen terkait kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Jadi, masalah serupa ACT sudah terjadi sebelum Mensos Risma menjabat, sudah sejak 10 tahun lalu.

Baca Juga: DPR Soroti Persoalan Distribusi dan Transmisi Listrik di Aceh 

Baca Juga: Anggota DPR Desak Percepatan Realisasi Anggaran PC-PEN 

"Untuk itu harusnya ada membangun mekanisme audit dan ada sanksi kalau misal ditemukan persoalan. Lembaga ini harus dibangun sistem monitoring," ujar politisi PDI-Perjuangan itu.

Senada, Anggota Komisi VIII DPR RI MF Nurhuda Yusro, menyebut kasus ACT seperti fenomena gunung es. "Sejak awal, kami mengatakan, kasus ACT seperti gunung es. Di mana kelihatan besar, namun sebetulnya ada begitu banyak yang tak terungkap," kata Nurhuda.

Baca Juga: Anggota DPR: APBN 2023 Harus Antisipasi Dampak Ketegangan Beijing-Taipei 

Baca Juga: Belajar dari Dermawan Akidi Tio, Anis Byarwati: Hidupkan Terus Gerakan Filantropi Saat Pandemi 

Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, langkah Kemensos yang menggandeng PPATK untuk mengawasi lembaga filantropi sudah tepat. Menurut Nurhuda, seharusnya Kemensos bukan sekadar memberi izin, tapi harus punya kewenangan melakukan pengecekan.

"Harus ada kerjasama dengan pihak lainnya. Kemitraan dengan PPATK menjadi bagian penting untuk dilakukan karena harus dicek, apakah Kemensos menjadi lembaga yang cukup pemberi izin tanpa punya kewenangan menyelidiki detail? Kalau mereka nggak punya kewenangan kan menjadi lambat," katanya.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/