Dialektika Demokrasi: Mengawal Tahapan Pemilu 2024
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin (Fraksi PKB) menyatakan apresiasi karena sinkronisasi data pemilih antara KPU dengan Dukcapil semakin baik. Tapi, titik ini bukan berarti tak punya soal.
Baca Juga: DPR dan Pemerintah akan Temui MA dan MK Bahas Sengketa Pemilu
Baca Juga: Pemilu 2024, Pengamat: Jalan Terjal Politik PKB
"Masalahnya apakah data Dukcapil sudah meng-cover semua karena ada beberapa kalangan masyarakat yang rentan soal kependudukan, misalnya kalangan disabilitas, otang tua dn ODGJ (orang dengan gangguan jiwa): kata Yanuar dalam diskusi yang dipantau GoSumbar.com secara virtual.
Catatan lain dari Yanuar, yakni mengenai politik uang atau money politic yang Ia prediksi trennya akan semakin meningkat. "Kenapa naik, karena 2024 semuanya baru, tidak ada inkamben."
Baca Juga: Jokowi Minta K/L dan Pemda Dukung Penyelenggaraan Pemilu 2024
Baca Juga: DPR: Tak Ada Penambahan Sistem Digital dalam Tahapan Pemilu 2024
"Saya berkali-kali dengan Bawaslu mengatakan ini bagaimana agar money politic bisa dicegah," kata Yanuar.
Selanjutnya, lanjut Yanuar, tahap terpenting dalam Pemilu 2024 adalah pencoblosan dan rekapitulasi. "Kenapa? Karena proses rekapitulasi masih tetep seperti kemarin."
Baca Juga: Murah dan Efektif, Politik Identitas Bisa Isi Pemilu 2024
Baca Juga: Serius Persiapkan Pemilu 2024, Kemendagri Hadiri Rapat dengan DPR dan KPU
"Saya kira kedepan e-vote perlu mendapat perhatian. Kita tahu, jumlah suara di TPS belum tentu ekuivalen dengan jumlah suara diatas," kata Yanuar.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (Fraksi PDI Perjuangan) menyatakan, dirinya bersyukur karena persiapan Pemilu 2024 terus berjalan. Berjalannya persiapan pemilu dengan sendirinya 'menolak' wacana presiden 3 periode yang sempat bergulir.
Baca Juga: Lobi Puan untuk Tunda Pemilu, Sikap Luhut Dianggap Sia-Sia
Baca Juga: Soal Penundaan Pemilu, Istana: Bukan Wilayah Kami
Catatan Rifqinizamy, Indonesia masih memerlukan kodifikasi hukum yang jelas dalam penanganan sengketa Pemilu. "Kita harus berikhtiar menciptakan kodifikasi hukum acara penyelesaian sengketa Pemilu," ujarnya.
Soal data, sebetulnya ada satu tahapan yang bisa dihilangkan yakni tahapan pencocokan data. Itu kalau Indonesia sudah firm soal digitalisasi data kependudukan.
Hadir juga dalam kesempatan tersebut, perwakilan KPU RI dan Bawaslu RI.***