Home  /  Berita  /  Hukum

Dua Jaksa Diduga Minta Uang pada Terdakwa Dimutasi Sementara

Dua Jaksa Diduga Minta Uang pada Terdakwa Dimutasi Sementara
Ilustrasi Kejagung RI. (foto: ist./liputan6com)
Jum'at, 03 Juni 2022 19:17 WIB
JAKARTA - Korps Adhyaksa memindah tugaskan sementara dua orang jaksa di Sumenep ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur karena dugaan permintaan uang dalam penanganan perkara. Demikian disampaikan otoritas Kejaksaan Agung (Kejagung RI) kepada wartawan, Jumat (3/6/2022).

"Kedua Jaksa dimaksud yaitu Kasi Pidum (IM) dan Kasi Barang Bukti (BN), ditarik atau ditugaskan sementara di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mempermudah yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan bidang pengawasan serta menjaga kondusifitas di Kabupaten Sumenep," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana sebagaimana dikutip GoSumbar.com di Jakarta.

Selanjutnya, kata Ketut Sumedana, apabila ditemukan perbuatan tercela yang dilakukan oleh oknum Kejaksaan RI, masyarakat dipersilahkan untuk melaporkan hal tersebut melalui platform yang telah disediakan. Klarifikasi ini sekaligus menjadi imbauan bagi seluruh insan Adhyaksa untuk bertindak profesional dan berintegritas di manapun dirinya ditugaskan.

Sebelumnya beredar berita bahwa dua orang jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep diduga meminta uang kepada terdakwa untuk penanganan perkara. Nyatanya, vonis hakim tetap tinggi dan pihak keluarga merasa ditipu.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/