Kejari Pasbar Naikkan Status Perkara Rehabilitasi Daerah Irigasi Batang Nango ke Penyidikan
"Hari ini kita kembali menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan rehabilitasi DI Batang Nango tahun anggaran 2020 dengan nilai kontrak Rp1.430.953.000 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) dari penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana melalui Kepala Seksi Intelijen Elianto, Kamis (19/5/2022).
Menurutnya berdasarkan hasil penyelidikan oleh tim Kejaksaan Negeri Pasaman Barat maka penyidik berkeyakinan telah menemukan dua alat bukti yang cukup dugaan penyimpangan kegiatan itu.
Kemudian tim penyidik nantinya akan terus memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan dokumen-dokumen untuk menemukan orang yang dimintakan pertanggungjawaban atas dugaan penyimpangan itu.
Selain itu juga telah dan terus memeriksa sejumlah saksi-saksi yang berkaitan dengan kegiatan itu.
"Tim penyidik juga dalam waktu dekat akan menurunkan ahli teknis untuk menghitung kerugian negara," ujarnya.
Ia menegaskan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat masih tetap berkomitmen dalam memberantas korupsi yang terjadi di Pasaman Barat sesuai dengan arahan yang diberikan oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.
"Kami berharap masyarakat terus memberikan dukungan kepada Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dalam memberantas para koruptor yang ada di Pasaman Barat ini," harapnya.
Selain perkara pekerjaan rehabilitasi DI Irigasi Batang Nango Kecamatan Talamau, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat terus mengungkap sejumlah perkara korupsi dan sebagian sudah ada yang ditahan.
Diantara perkara yang sedang ditangani adalah dugaan tindak pidana korupsi rehabilitasi DI Batang Ingu Kecamatan Talamau, perkara perjalanan dinas fiktif DPRD tahun 2019 dan perkara pembangunan lapangan tenis indoor tahun 2018.
Selain itu perkara pembangunan Aula Dinas Pendidikan Pasaman Barat tahun 2016 dan pembangunan RSUD tahun 2018-2020.
"Semuanya akan terus kita dalami dan mudah-mudahan tahun ini bisa kita tingkat ke tahap penuntutan," tegasnya.***
Editor | : | Hermanto Ansam |
Sumber | : | sumbar.antaranews.com |
Kategori | : | Hukum, Sumatera Barat, Pasaman Barat |