Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lady Gaga Umumkan Premier Film Konser 'Chromatica Ball'
Umum
24 jam yang lalu
Lady Gaga Umumkan Premier Film Konser Chromatica Ball
2
Zayn Malik Menyesal, Kurang Menghargai Momen Indah Bersama One Direction
Umum
24 jam yang lalu
Zayn Malik Menyesal, Kurang Menghargai Momen Indah Bersama One Direction
3
Kasus Penggelapan Pajak Shakira di Spanyol Dihentikan
Umum
24 jam yang lalu
Kasus Penggelapan Pajak Shakira di Spanyol Dihentikan
4
Dukung Timnas U-17 Wanita, Erick Bidik Target Jangka Panjang Sepak Bola Wanita Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Dukung Timnas U-17 Wanita, Erick Bidik Target Jangka Panjang Sepak Bola Wanita Indonesia
5
Satoru Mochizuki Siapkan Agenda Khusus Setelah Piala Asia U-17 Wanita
Olahraga
7 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Siapkan Agenda Khusus Setelah Piala Asia U-17 Wanita
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

Jaksa Agung Sambut Positif Survei soal Penuntasan Kasus CPO

Jaksa Agung Sambut Positif Survei soal Penuntasan Kasus CPO
Ilustrasi CPO. (foto: ist.)
Senin, 16 Mei 2022 14:32 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin dalam keterangan resmi yang diterima, Senin (16/5/2022), memastikan bahwa jajarannya bakal menuntaskan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya sampai ke pengadilan. Demikian disampaikan merespons hasil survei nasional 5-10 Mei 2022 dimana 68,7 persen responden yakin Kejaksaan Agung akan menuntaskan kasus korupsi tersebut.

"Hasil survei tersebut tentunya akan dijadikan motivasi untuk berkinerja lebih baik sebagaimana harapan masyarakat," ujar Burhanuddin sebagaimana dikutip GoNEWS.co.

Burhanuddin menyampaikan terima kasih atas kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan RI dan tentunya tidak akan menyia-nyiakan kepercayaan tersebut.

Menurut dia, penanganan kasus korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 masih berlangsung dan sesuai tahap penanganan perkara pidana sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

"Saat ini, tim penyidik telah melakukan perpanjangan penahanan tersangka untuk 40 hari ke depan. Selain itu penyidik juga terus memperkuat pembuktian dan upaya mencari aset para tersangka untuk pengembalian kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara yang terjadi," ujarnya.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/