Dekret Diteken, Negara dan Organisasi Mana kena Sanksi Rusia?
Rabu, 04 Mei 2022 12:51 WIB
JAKARTA - Otiritas Rusia menyatakan pada Selasa (3/5/2022) bahwa Presiden Vladimir Putin telah menandatangani dekret mengenai sanksi ekonomi terhadap negara asing dan organisasi internasional tertentu.
Lansiran Antara yang dikutip GoSumbar.com Rabu (4/5/2022) menyebut, dengan dekret itu Rusia akan melarang ekspor produk dan bahan material bagi individu dan lembaga. Dekret juga mencakup larangan transaksi dengan individu dan perusahaan asing serta izin bagi rekanan Rusia untuk tidak memenuhi kewajiban terhadap mereka.
Berdasarkan dekret, pemerintah Rusia memiliki 10 hari untuk menyusun daftar individu dan perusahaan asing yang akan dikenai sanksi.
Pemerintah juga akan menentukan "kriteria tambahan" untuk sejumlah transaksi yang dapat dijadikan subjek pembatasan.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Politik, Internasional |