Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
21 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
2
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
21 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
21 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
6 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
5
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
7 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
6
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
5 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Agam

189 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Lubukbasung Terima Remisi

189 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Lubukbasung Terima Remisi
Kepala Lapas Kelas IIB Lubukbasung, Suroto (paling kanan) bersama warga binaan, Senin (02/05). (antara/dok lapas lubukbasung)
Senin, 02 Mei 2022 19:37 WIB
LUBUKBASUNG – 189 dari 194 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat menerima remisi khusus pada Idul Fitri 1443 Hijriyah dan lima orang belum keluar sehingga Lapas kembali melengkapi berkas pengusulan.

Kepala Lapas Kelas IIB Lubukbasung, Suroto di Lubukbasung, Senin, mengatakan pihaknya mengusulkan 194 dari 285 warga binaan mendapatkan remisi pada Idul Fitri tahun ini. Namun yang direlokasi Kementerian Hukum HAM hanya 189 orang.

"Lima warga binaan lainnya belum terima atau tidak direlokasi Kementerian Hukum HAM," katanya.

Ia mengatakan, Lapas Kelas IIB Lubukbasung kembali mengusulkan dengan melengkapi berkas persyaratan pengusulan remisi.

Mudah-mudahan, tambahnya, remisi lima warga binaan itu bakal turun dalam waktu dekat.

"Saya berharap remisi lima warga binaan itu turun nantinya," katanya.

Ia menambahkan, ke 189 warga binaan tersebut menerima remisi khusus dengan pemotongan masa tahanan selama 15 hari sampai dua bulan tergantung lama menjalankan masa tahanan.

Surat keputusan remisi itu diserahkan secara simbolis setelah selesai melaksanakan Shalat Idul Fitri di Masjid At Taubah.

Setelah penyerahan SK, dilanjutkan dengan kunjungan oleh pihak keluarga secara terbatas.

Kunjungan itu dilakukan selama satu minggu dengan cara dibatasi dengan kaca dalam mengatasi penyebaran COVID-19.

"Izin untuk tatap muka dengan pihak keluarga belum ada, sehingga masih dibatasi," katanya. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:riau.antaranews.com
Kategori:Umum, Sumatera Barat, Agam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/