Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
22 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
2
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
22 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
3
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Olahraga
22 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
4
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
Umum
22 jam yang lalu
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
5
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
2 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Dharmasraya

Polisi Tangkap Diduga Penimbun BBM Bersubsidi di Dharmasraya

Polisi Tangkap Diduga Penimbun BBM Bersubsidi di Dharmasraya
Kapolres AKBP Nurhadiansyah (tiga kiri) dan Kasat Reskrim Iptu Dwi Angga (kiri) saat menggelar jumpa pers pengungkapan kasus di halaman Mapolres Dharmasraya, Sabtu (16/4). (antara/ilka jensen)
Sabtu, 16 April 2022 22:10 WIB
PULAU PUNJUNG – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap satu orang warga terduga pelaku penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di kawasan Jorong Kapalo Koto, Nagari Sikabau.

"Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari isu-isu yang berkembang belakangan ini, khususnya terkait kelangkaan BBM jenis solar. Setelah kita lakukan penyelidikan benar didapat seorang oknum warga diduga melakukan penyimpangan BBM," kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah didampingi Kasat Reskrim Iptu Dwi Angga, di Pulau Punjung, Sabtu (16/4/2022).

Adapun satu terduga pelaku yang sudah diamankan tersebut berisial "A" (41), warga Jorong Kapalo Koto, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, kata dia.

Ia menjelaskan dari penangkapan itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit truk berisikan fiber kosong warna putih ukuran 1.000 liter, satu unit mobil dengan tangki modifikasi berisikan solar sebanyak lebih kurang 420 liter.

Kemudian, tiga unit galon ukuran 20 liter, satu unit galon ukuran 35 liter, satu unit mesin pompa air yang digunakan untuk menyedot minyak, selang air masing-masing ukuran enam dan delapan meter, dan fiber warna putih berisikan lebih kurang 227 liter solar.

Ia mengatakan berdasarkan keterangan dari pelaku, pelaku telah melakukan aksinya tersebut kurang lebih satu setengah bulan.

Ia mengungkapkan BBM tersebut tidak dijual pelaku ke luar daerah namun hanya dipasarkan di kawasan Dharmasraya dengan keuntungan mencapai Rp20.000 setiap galon.

"Untuk sementara, bahan bakar minyak ini hanya dipasarkan di wilayah Dharmasraya. Apakah ini sampai ke luar daerah kita lakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Terhadap pelaku melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman dipidana penjara selama 6 tahun serta denda paling tinggi Rp60 miliar, tambah dia. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:sumbar.antaranews.com
Kategori:Hukum, Sumatera Barat, Dharmasraya
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/