DPR Dukung Pengenaan Pajak Transaksi Kripto dan Fintech
Minggu, 10 April 2022 19:01 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Abdul Muhaimin Iskandar dalam pernyataan tertulisnya yang dibaca di Jakarta, Minggu (10/4/2022), mendukung rencana pemerintah untuk menerapkan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi kripto alias cryptocurrency dan layanan teknologi finansial (fintech).
"Ini bisa jadi sumber pendapatan baru bagi negara," kata Muhaimin sebagaimana dikutip GoSumbar.com.
Berdasarkan laporan Kementerian Perdagangan RI, kata Ketum PKB itu, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp64,9 triliun pada 2020 dan tercatat Rp859,4 triliun pada tahun lalu. Dari data tersebut, transaksi perdagangan aset kripto periode Januari hingga Februari 2022, tercatat sebesar Rp83,3 triliun.
"Transaksi sebesar dan sebanyak itu tentu saja bisa meningkatkan pendapatan pajak negara. Jadi sudah sepatutnya dioptimalkan," kata Muhaimin.
Meski begitu, Muhaimin menegaskan, pengenaan pajak harus diperhitungkan secara cermat agar tak tak terlalu membebani para trader dan membuat mereka berpindah ke transaksi exchange luar negeri.***