Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
3
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
9 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
4
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Sumatera Barat
8 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Ekonomi

NasDem: UMKM Sudah Dikarpetin Merah, Soal KUR Masih Butuh Kemudahan Akses

NasDem: UMKM Sudah Dikarpetin Merah, Soal KUR Masih Butuh Kemudahan Akses
Ilustrasi NasDem dan UMKM. (foto: dok. ist./timesindonesia)
Senin, 04 April 2022 19:39 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi XI Fraksi NasDem Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fauzi Amro dalam pernyataannya kepada wartawan parlemen, Senin (4/4/2022) mengungkap sejumlah hal yang menjadi bukti peran positif pemerintah bagi pertumbuhan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah).

"UU Cipta Kerja bisa jadi karpet merah buat UMKM. Kegiatan usaha dapat digunakan sebagai jaminan kredit, kemudahan pendirian perseroan terbatas, dan insentif kepabeanan bagi usaha berorientasi ekspor serta insentif pajak penghasilan," kata Fauzi mengawali paparannya kepada GoSumbar.com.

Hal lain yang dilakukan pemerintah dalam mendukung UMKM menurut Fauzi, adalah; Penyediaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan KUR Syariah dengan persyaratan ringan dan bunga yang rendah (6%); Menurunkan peraturan pajak penghasilan (PPh) final bagi UMKM dari 1% menjadi 0,5%; Dukungan pemasaran melalui pelatihan branding produk; Fasilitasi pameran produk dan penyediaan platform online untuk pemasaran produk UMKM serta pelatihan teknis, manajemen dan kewirausahaan.

Selain itu, lanjut Fauzi, UMKM dan koperasi dapat terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, yaitu pengadaan sampai dengan Rp50 juta, pengadaan langsung secara elektronik untuk pengadaan Rp50 juta - Rp 200 juta dan e-katalog untuk pembelian dengan metode e-purchasing.

"Sampai dengan 30 Juli 2020, dari total rencana paket pengadaan pemerintah pada 2020 senilai Rp749 triliun, pencadangan untuk UMKM sebesar Rp307 triliun tetapi baru terealisasi Rp56 triliun," kata Fauzi.

Di sisi lain, Fauzi mengungkapkan, Indeks Kebijakan UMKM Indonesia berada di angka 3,41 atau masih lebih rendah daripada Malaysia, Singapura, dan Thailand yang sudah lebih dari 5. Kondisi ini menunjukkan masih diperlukan perbaikan yang lebih serius.

"Paling tidak ada dua permasalahan dalam pengembangan UMKM akibat belum optimalnya peran pemerintah antara lain," kata Fauzi.

Pertama, Ia merinci, UMKM ditangani secara parsial atau tidak terpadu oleh 40 kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Kedua, UMKM minim pendampingan yang intensif untuk sampai benar-benar mandiri.

Hingga saat ini, lanjut dia, UMKM masih memiliki keterbatasan dalam pengembangan usaha seperti akses permodalan, akses pasar, kompetensi berusaha, dan keterbatasan akses teknologi serta informasi. Covid-19 juga telah membawa sejumlah dampak bagi pelaku UMKM diantaranya; Penurunan permintaan dan penjualan; Penurunan kegiatan sampai dengan penutupan usaha (sementara atau tetap); Kesulitan bahan baku; Distribusi terhambat; Kesulitan arus kas dan kredit bermasalah.

"Dampak terhadap lembaga pembiayaan untuk UMKM adalah persoalan likuiditas keuangan dan potensi atau meningkatnya kredit bermasalah. Adapun dukungan pemerintah terhadap UMKM selama pandemi Covid-19 antara lain dalam bentuk restrukturisasi kredit, kredit modal kerja, bantuan PPh final ditanggung pemerintah, dan membantu pelaku usaha mikro-sekitar 12 juta-yang belum terakses kredit perbankan agar usahanya dapat berjalan kembali dan mampu bertahan," terang Fauzi.

Dalam kaitan itu, sambung Fauzi, pemberdayaan UMKM dan peningkatan peran koperasi dalam UU Cipta Kerja terdapat di klaster 01-05 yaitu Penyederhanaan Izin Berusaha, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM serta Kemudahan Berusaha.

"Bisa dikatakan karpet merah sudah tersedia bagi UMKM dan koperasi dalam UU Cipta Kerja. Namun sejauh ini kita belum bisa mengukur seperti apa efektivitas Undang-Undang (UU) Omnibus Law dalam meningkatkan KUR, mengingat UU itu belum lama ditetapkan," kata Fauzi.

Ia berpandangan, efektivitas penyaluran KUR sangat tergantung dengan perbaikan data base pelaku UMKM, serta niat baik pihak perbankan dibuktikan dengan mempermudah syarat akses kredit di perbankan, sehingga masyarakat atau pelaku UMKM bisa dengan mudah mengakses dana KUR yang ada.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Ekonomi, Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/