Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
24 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
2
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
19 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
3
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
20 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
4
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Olahraga
20 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
5
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
Umum
19 jam yang lalu
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Duit Konglomerat Tak Kalahkan Duit Pemerintah, UMKM Diminta Pede Daftarkan Produk ke e-Katalog

Duit Konglomerat Tak Kalahkan Duit Pemerintah, UMKM Diminta Pede Daftarkan Produk ke e-Katalog
Mendagri Muhammad Tito dalam suatu kesempatan di Bali, Kamis, 24 Maret 2022. (foto: ist./puspen kemendagri)
Jum'at, 25 Maret 2022 10:24 WIB
BADUNG - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito menjamin pemerintah menjadi pembeli terbesar produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), karenanya para pelaku UMKM didorong untuk mendaftarkan produknya ke dalam e-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Demikian disampaikan Tito di Bali, kemarin.

"Pembeli terbesar itu adalah pemerintah karena memiliki uang terbesar. Tidak ada konglomerat yang bisa mengalahkan uangnya pemerintah," kata Mendagri sebagaimana dikutip GoSumbar.com, Jumat (25/3/2022).

Mendagri mengatakan, berbagai kebutuhan dapat dipenuhi melalui produk dalam negeri dengan kualitas yang bagus. "Karena itu, pemerintah daerah maupun masyarakat tidak harus belanja ke luar negeri untuk memenuhi kebutuhannya selama produk tersebut tersedia."

Sebagai pembeli terbesar, lanjut Mendagri, perlu adanya langkah-langkah imperatif yang dapat diikuti pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah, khususnya dalam merealisasikan belanja modal barang/jasa dengan produk dalam negeri. Adapun langkah imperatif yang dimaksud, yakni dilakukan dengan beberapa cara sebagai berikut:

1) Pemerintah pusat dan daerah wajib membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda).

2) Mengalokasikan paling sedikit 40 persen dari anggaran belanja barang/jasa untuk penggunaan produk dalam negeri, terutama produk UMKM dan koperasi.

3) Mengumumkan seluruh belanja pengadaan barang/jasa pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP paling lambat 31 Maret 2022 dan mengisi e-Kontrak pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

4) Mewajibkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk berbelanja produk dalam negeri. Kelima, menambah layanan pendaftaran penyedia (SPSE dan Sistem Informasi Kinerja Penyedia/SIKaP) pada Mal Pelayanan Publik.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Ekonomi, Pemerintahan, Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/