Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
21 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
2
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
21 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
3
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Olahraga
22 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
4
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
Umum
21 jam yang lalu
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
5
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
1 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Nasional

Baznas: Bukti Setor Zakat Sah jadi Pengurang Penghasilan Kena Pajak

Baznas: Bukti Setor Zakat Sah jadi Pengurang Penghasilan Kena Pajak
Ketua Baznas RI Noor Achmad dalam webinar 'Apa Hubungan Zakat Dengan Pajak', Senin, 21 Maret 2022. (gambar: ist./baznas).
Selasa, 22 Maret 2022 15:21 WIB
JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasioal (Baznas) memberikan fasilitas bagi para muzakki perorangan maupun muzakki badan yang telah membayarkan zakat maupun sumbangan keagamaan lainnya untuk mendapatkan bukti setor zakat sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak (PTKP). Demikian disampaikan Ketua Baznas RI Noor Achmad dalam webinar 'Apa Hubungan Zakat Dengan Pajak', kemarin.

"Hal ini menjadi bagian penting sebagai literasi yang diberikan kepada masyarakat khususnya para muzaki juga untuk amilin-amilat, bahwa bukti setor zakat dari Baznas maupun LAZ yang sudah disahkan pemerintah dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak," ujar Noor dikutip GoSumbar.com, Selasa (22/3/2022).

Menurutnya, Baznas juga akan mengatur dan bekerjasama dengan Dirjen Pajak, karena hal ini adalah kewajiban agama maupun negara.

"Harapan saya tidak hanya di kesempatan kali ini saja kita mengadakan webinar. Bukan hanya kita yang mengikuti tapi di seluruh Indonesia. Karena ini merupakan satu literasi yang bermanfaat dan sangat penting sekali. Semoga pajak berjalan dengan baik dan zakat berjalan dengan baik," jelas Noor.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, untuk mendorong masyarakat dalam menjalankan kewajiban keagamaan zakat atau sumbangan keagamaan lainnya serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaannya, maka wajib pajak yang membayar zakat melalui badan ataupun lembaga amil zakat yang disahkan oleh pemerintah ini juga diberikan fasilitas perpajakan.

"Fasilitas perpajakan tersebut berupa diperbolehkannya zakat atau sumbangan keagamaan lainnya menjadi pengurang penghasilan kena pajak" katanya.

Dalam rangka peningkatan kepatuhan wajib pajak, Neilmaldrin menjeaskan, webinar ini menjadi penting sebagai sarana sosialisasi dalam rangka memberikan pemahaman terkait zakat khususnya dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak dalam pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pribadi maupun badan.

"Besar harapan kami dengan webinar ini dapat membantu para wajib pajak untuk lebih memahami dan juga mengerti bagaimana mengaplikasikan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak di dalam laporan SPT, sehingga nantinya juga berpengaruh di dalam peningkatan kepatuhan laporan SPT tahunan oleh wajib pajak secara nasional," ujarnya.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Ekonomi, Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/