Kepala Otorita IKN Sambangi Kejagung, Ini yang Dibahas
"Harapan kita bersama yaitu tentu IKN ini akan menjadi sesuatu yang memenuhi compliance dalam rangka kita membangun ibu kota negara sesuai dengan harapan dan rencana yang kita buat dari pertama," ujar Bambang sebagaimana dikutip GoSumbar.com.
Bambang menyampaikan bahwa pada intinya organisasi IKN dapat beroperasi bila sudah dibentuk struktur organisasinya, dan bila dilihat ketentuan UU, pihaknya diberikan waktu hingga akhir tahun 2022 untuk membentuk organisasi otorita IKN ini.
Penjelasan Bambang tersebut disampaikan usai pertemuannya dengan Jaksa Agung RI Burhanuddin didampingi Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono, Jaksa Agung Muda Intelijen Amir Yanto, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono.
Penerangan Kejagung RI menyebut, Jaksa Agung dalam pertemuan tersebut menyatakan dukungan atas pemindahan ibukota ke Kalimantan Timur termasuk dengan melibatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di Kejaksaan.
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono menyampaikan bahwa Kejaksaan mendukung program kerja Kepala Otorita IKN Nusantara dan percepatan pembentukan struktur organisasi otorita IKN, serta kegiatan yang akan dilaksanakan baik di pusat dalam hal ini dari tingkat Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara maupun di daerah (wilayah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur), dan mendukung pula dalam hal yang berkaitan dengan policy drafting-nya termasuk pendampingan control policy drafting-nya.
Sementara, hal-hal terkait pendampingan dan pengamanan Proyek Strategis Nasional yang harus dijaga bersama akan dilaksanakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Pemerintahan, Nasional |