Home  /  Berita  /  Hukum

Belajar dari Kasus Pertamina, Eks Dirut Asabri bisa Lepas dari Tuntutan

Belajar dari Kasus Pertamina, Eks Dirut Asabri bisa Lepas dari Tuntutan
Ilustrasi Asabri. (foto: dok. ist.)
Rabu, 23 Februari 2022 16:25 WIB
JAKARTA - Jose Andreawan selaku anggota tim Kuasa hukum mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri periode 2009 - 2016 Mayjen TNI (Purn.) Adam Rachmat Damiri (ARD) mengungkapkan, penanggungjawab investasi PT Asabri adalah Kepala Divisi Investasi berdasarkan aturan internal Asabri sendiri.

Keputusan Direksi PT ASABRI (Persero) Tahun 2013 Nomor: Kep/19-AS/III/2013 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi PT ASABRI (Persero) menegaskan, Kepala Divisi Investasi sebagai risk owner berperan dalam pengambilan keputusan investasi PT ASABRI (Persero). Dalam menjalankan perannya, Kadiv Investasi juga diawasi oleh komite yang dipimpin langsung oleh Direktur Investasi dan Keuangan.

GoSumbar.com Jose Andreawan (tengah) selaku
Jose Andreawan (tengah) selaku anggota tim kuasa hukum mantan Dirut PT Asabri periode 2009 - 2016 Mayjen TNI (Purn.) Adam Rachmat Damiri dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu, 23 Februari 2022. (foto: gosumbar.com/dzulfiqar)

"Jelas-jelas, faktanya, ARD sudah memberi kewenangan untuk melakukan penetapan dan pengelolaan investasi kepada Direktur dan Kepala Divisi," kata dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (23/2/2022), sebagaimana dikutip GoSumbar.com.

Sehingga, jika dakwaannya terhadap individu maka tak relevan mendakwa ARD selaku sebagai individu karena ARD yang saat itu menjabat Dirut tak pernah turut campur dalam urusan investasi PT Asabri.

Dan jika merujuk Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Perseroan Terbatas yang melindungi direksi dari pertanggungjawaban atas kerugian akibat keputusan bisnis perseroan, seharusnya ARD diputus lepas dari segala tuntutan.

"Sebagaimana Mahkamah Agung pernah memutus lepas (ontslag van alle rechtvervoiging) Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan di masa lampau," ujarnya.

Seperti diketahui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa (4/1/2022) telah memjatuhkan pidana 20 tahun penjara terhadap Mayjen Purn Adam Damiri dalam perkara korupsi dana investasi PT Asabri.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/