Belajar dari Kasus Pertamina, Eks Dirut Asabri bisa Lepas dari Tuntutan
Keputusan Direksi PT ASABRI (Persero) Tahun 2013 Nomor: Kep/19-AS/III/2013 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi PT ASABRI (Persero) menegaskan, Kepala Divisi Investasi sebagai risk owner berperan dalam pengambilan keputusan investasi PT ASABRI (Persero). Dalam menjalankan perannya, Kadiv Investasi juga diawasi oleh komite yang dipimpin langsung oleh Direktur Investasi dan Keuangan.
"Jelas-jelas, faktanya, ARD sudah memberi kewenangan untuk melakukan penetapan dan pengelolaan investasi kepada Direktur dan Kepala Divisi," kata dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (23/2/2022), sebagaimana dikutip GoSumbar.com.
Sehingga, jika dakwaannya terhadap individu maka tak relevan mendakwa ARD selaku sebagai individu karena ARD yang saat itu menjabat Dirut tak pernah turut campur dalam urusan investasi PT Asabri.
Dan jika merujuk Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Perseroan Terbatas yang melindungi direksi dari pertanggungjawaban atas kerugian akibat keputusan bisnis perseroan, seharusnya ARD diputus lepas dari segala tuntutan.
"Sebagaimana Mahkamah Agung pernah memutus lepas (ontslag van alle rechtvervoiging) Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan di masa lampau," ujarnya.
Seperti diketahui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa (4/1/2022) telah memjatuhkan pidana 20 tahun penjara terhadap Mayjen Purn Adam Damiri dalam perkara korupsi dana investasi PT Asabri.***