Menaker Ida menjelaskan, dirinya telah menghadap presiden pada Senin, kemarin. "Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," ujarnya sebagaimama dikutip GoSumbar.com.
Sesuai arahan presiden, kata Ida, JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja atau buruh yang terdampak, khususnya mereka yang di-PHK di masa pandemi.
"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja atau buruh dan meminta kami semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja yang terdampak pandemi," kata Ida.
Seperti diketahui, aturan JHT tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Dalam aturan ini, ada syarat usia pekerja 56 tahun dalam pencairan penuh JHT. Aturan ini menuai polemik, diskursus, petisi hingga gugatan hukum.***