Mohon Dicatat Seluruh Pemda, Ini Tugas Pembangunan di Daerah
Diuraikan Sugeng, sebagaimana dikutip GoSumbar.com dari keterangan Puspen Kemendagri, terdapat lima hal yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah, yakni:
1) Meningkatkan dan memeratakan pendapatan masyarakat
2) Kesempatan kerja
3) Lapangan berusaha
4) Akses dan kualitas pelayanan publik
5) Daya saing daerah.
"Pembangunan daerah merupakan bagian integral dari pembangunan nasional, hal ini memberikan arti bahwa pembangunan daerah berkontribusi positif dalam pembangunan nasional," kata Sugeng.
Dalam pembangunan daerah, jelas Sugeng, Kemendagri melakukan pembinaan yang mendukung sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014.
"Dalam Pasal 374 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas dijelaskan bahwa Menteri Dalam Negeri diberi amanat untuk melakukan pembinaan yang bersifat umum, dan sedangkan kementerian atau lembaga (lainnya) diberi amanat untuk melakukan pembinaan yang bersifat teknis," demikian Sugeng.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Pemerintahan, Nasional |