Home  /  Berita  /  Politik

Soal Perpanjang Masa Jabatan Presiden, Gus Jazil: MPR Tetap Harus Ikut Kehendak Rakyat

Soal Perpanjang Masa Jabatan Presiden, Gus Jazil: MPR Tetap Harus Ikut Kehendak Rakyat
Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid (Gus Jazil). (Foto: GoNews.co)
Senin, 30 Agustus 2021 21:16 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Pandemi Covid-19 dijadikan alasan untuk memuluskan wacana memundurkan penyelenggaran Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 yang berdampak pada kemungkinan diperpanjangnya atau menambah masa jabatan presiden dari 5 tahun menjadi 7 tahun.

Di sisi lain, konstitusi UUD NRI 1945 telah mengamanatkan atau mengunci masa jabatan presiden bahwa masa periode kepemimpinan presiden dan wakil presiden adalah selama tahun tahun sekali yang dapat dipilih kembali.

Untuk itu, Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid (Gus Jazil), mengatakan, wacana memundurkan agenda Pilpres 2024 yang disertai menambah masa jabatan presiden harus berdasarkan kehendak rakyat yang direpresentasikan oleh MPR RI yang di dalamnya terdiri dari DPR dan DPD RI.

Hal tersebut diungkapkan Gus Jazil dalam diskusi 4 Pilar MPR RI dengan tema ‘Refleksi 76 Tahun MPR Sebagai Rumah Kebangsaan Pengawal Ideologi Pancasila dan Kedaulatan Rakyat’ di Ruang Media Center, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/8/2021).

Apabila bercermin dari penundaan penyelenggaraan Pilkada 2020 yang agendanya dimundurkan karena pandemi Covid-19 maka menurutnya bisa saja ditempuh melalui mekanisme diterbitkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) karena penyelenggaraan pilkada diatur oleh UU.

Tetapi, kalau agenda Pilpres yang aturannya dikunci oleh UUD NRI 1945 maka diakuinya hingga saat ini belum diperoleh jalur prosedur dan mekanisme yang akan ditempuh. Oleh karena itu, MPR yang memiliki kewenangan mengamandemen UUD 1945 tetap berpegang pada konstitusi yang ada. "Kami tetap taat kepada konstitusi yang ada, bahwa MPR itu adalah daulat rakyat. Di situ ada 2 kama. Yaitu 1 kamar DPD dan 1 kamar DPR yang itu semuanya dipilih berdasarkan kehendak rakyat," ujarnya.

Oleh karena itu, apa yang dilakukan oleh MPR apabila memang harud dilakukan amandemen UUd 1945 maka harus mencerminkan kehendak rakyat. "Apakah amandemen sebagai kewenangan tertingginya, itu harus mencerminkan kehendak rakyat," tegasnya.

Menurut Wakil Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, jika tidak sambung antara kehendak rakyat dengan apa yang dilakukan oleh MPR, maka akan terjadi masalah. "Oleh sebab itu mari kita wujudkan kehendak rakyat ini sesuai dengan konstitusi dan demokrasi yang kita punya," tegasnya.

Sementara itu, Anggota MPR/DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Anwar Hafid menyampaikan harapannya berkaitan dengan refleksi keberadaan MPR yang didirikan sejak 76 tahun tahun lalu. "Intinya bahwa kita membutuhkan sebuah rumah kebangsaan, yang menempatkan kesejahteraan dan kedaulatan rakyat itu di atas kepentingan koalisi atau apapun itu,” kata Anwar.

Oleh karena itu, ia sependapat jika MPR harus menjadi pengawal kedaulatan rakyat. MPR sebagai rumah kebangsaan harus menempatkan kehendak rakyat dalam menjalankan kewenangannya. "Itulah cerminan kedaulatan rakyat, karena MPR bisa mengangkat Prsiden dan wakil Prsiden, kemudian kewenangan-kewenangan yang begitu banyak diberikan," imbuh Anwar.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/