Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
22 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
20 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
4
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
19 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
5
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
Umum
20 jam yang lalu
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Peristiwa

KPK Tolak Laksanakan Rekomendasi Ombudsman, Pakar: Alasan Harus Jelas

KPK Tolak Laksanakan Rekomendasi Ombudsman, Pakar: Alasan Harus Jelas
Ilustrasi KPK. (Foto: Istimewa)
Sabtu, 07 Agustus 2021 19:13 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad menanggapi langkah KPK yang menolak melaksanakan rekomendasi Ombudsman terkait polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Menurut Suparji, Ombudsman perlu merespon atas langkah KPK tersebut. Ia mempertanyakan mengapa muncul rekomendasi yang enggan ditindaklanjuti. "Apakah memang rekomendasi tidak sesuai dengan fakta, tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan, atau ada faktor yang lain," jelasnya dalam keterangan pers yang diterima GoNews.co, Sabtu (7/8/2021).

Namun demikian, KPK juga harus memberikan alasan yang jelas dan konkrit atas penolakan tersebut. KPK tidak cukup dengan alasan bahwa lembaganya mandiri dan tidak bisa diintervensi. "Memang benar bahwa KPK mandiri, tetapi tak bisa juga menolak tanpa alasan dan argumentasi yang jelas. Maka KPK harus memberikan penjelasan mengapa terjadi keberatan, mengapa tidak dapat mengikuti rekomendasi tersebut," paparnya

Suparji juga mempertanyakan mengapa tidak ada transparansi soal TWK jika KPK merasa di jalan yang benar. Sebab, hulu dari rekomendasi Ombudsman adalah TWK yang dinilai maladministrasi.

"Seharusnya jika memang benar, KPK sejak awal memberikan penjelasan kongkrit dan tidak menyisakan polemik di tengah masyarakat. Jangan kemudian tidak melaksanakan rekomendasi karena sudah merasa benar, akan tetapi tidak ada transparansi atas TWK itu," paparnya.

"Terlebih ini menyangkut hak para pegawai yang diberhentikan karena tak lolos TWK," sambungya.

Bila antara Ombudsman dan KPK ini tak ada jalan keluar, maka masyarakat akan semakin bingung. Lembaga mana yang harus didengarkan. Sebab, keberadaan keduanya dijamin undang-undang.

"Jangan sampai kerja lembaga negara yang dijamin oleh satu undang-undang menjadi tidak bermakna, antusiasme publik menunju rekomendasi tadi seperti tidak ada pengaruhnya," pungkasnya.

Kalau itu yang terjadi, tutur Suparji, semua menjadi dipertanyakan. Faktor apa yang menyebabkan rekomendasi tak dilaksanakan. Apakah faktor keengganan melaksanakan atau faktor ketidaktepatan rekomendasi.

Pada sisi lain..Ombudsman juga memperjelas rekomendasi..apakah sudah sesuai dengan ketentuan formil.maupun material serta dibenarkan baik secara substansial,prosedur dan kewenangan.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/