Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
12 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
2
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
12 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
3
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
12 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
4
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Sepakbola
12 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
5
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
12 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
6
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
8 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Mendagri Terbitkan Tiga Instruksi, Perpanjang PPKM

Mendagri Terbitkan Tiga Instruksi, Perpanjang PPKM
Mendagri Muhammad Tito dalam jumpa pers perpanjangan PPKM, Senin (26/7/2021). (foto: ist./puspen kemendagri)
Senin, 26 Juli 2021 18:05 WIB
JAKARTA - Kemendagri menerbitkan sekaligus 3 Instruksi Mendagri sebagai pijakan aturan perpanjangan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) hingga 2 Agustus 2021.

Ketiga Inmendagri itu, yakni Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali; Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua; dan Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 Dan Level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

"Kami sudah menerbitkan Inmendagri, ada 3, Nomor 24, 25 dan 26, substansinya dibuat oleh tim bersama mulai dari Kemenko Marinves, Kemenko Perekonomian, Bapak Menkes, dan Kasatgas Covid-19," kata Mendagri Muhammad Tito dalam keterangan pers bersama Menteri Sosial dan Menteri Kesehatan, Senin (26/7/2021), sebagaimana dikutip GoNEWS.co.

Mendagri menambahkan, untuk PPKM Level 4 dan Level 3 di Wilayah Jawa dan Bali, dilakukan pada 7 Provinsi dan 95 Kabupaten/Kota Level 4 dan 33 Kabupaten/Kota Level 3, dengan rincian sebagai berikut: Provinsi DKI Jakarta terdiri atas 5 Kab/Kota berada level 4; Provinsi Banten, terdiri atas 5 Kab/Kota level 4 dan 3 Kab/Kota level 3; Provinsi Jawa Barat, terdiri atas 16 Kab/Kota level 4 dan 11 Kab/Kota level 3; Provinsi Jawa Tengah, terdiri atas 26 Kab/Kota level 4 dan 9 Kab/Kota level 3; Provinsi D.I. Yogyakarta, terdiri atas 5 Kab/Kota level 4; Provinsi Jawa Timur, terdiri atas 31 Kab/Kota level 4 dan 7 Kab/Kota level 3; Provinsi Bali, terdiri atas 6 kabupaten/kota level 4 dan 3 kabupaten/kota level 3.

"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, PPKM ini diperpanjang sampai dengan tanggal 2 Agustus, sehingga pertama kita menerbitkan Inmendagri Nomor 24, khusus untuk wilayah Jawa dan Bali, ini meliputi ada 95 yang masuk dalam total level 4 kabupaten/kota, dan kemudian ada 33 yang masuk dalam level 3," bebernya.

Sementara itu, Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua, dilakukan pada 21 Provinsi dan 45 Kabupaten/Kota Level 4. Mendagri mengatakan, Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021 ini dikeluarkan untuk merespons dan memitigasi peningkatan kasus di luar Jawa dan Bali.

"Inmendagri Nomor 25 khusus untuk luar Jawa dan Bali ini ada diatur mengenai level 4, khusus level 4 ini meliputi 45 kabupaten/kota, ini berlaku juga sampai tanggal 2 Agustus, substansinya tidak jauh beda dengan yang di Jawa-Bali," ujarnya.

Sedangkan, bagi daerah Kabupaten dan Kota yang tidak termasuk dalam kategori Level 4 dan level 3, tetap memberlakukan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang menetapkan PPKM Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid- 19 dengan memperhatikan cakupan wilayah, dalam hal ini Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021.

"Kemudian di level 3 untuk luar Jawa-Bali, kita keluarkan Inmendagri Nomor 26, berlaku sampai dengan 2 Agustus. Secara total, kalau kita melihat jumlah daerah yang masuk dalam level 3 ini sebanyak 276 kabupaten/kota, sementara untuk yang masuk level 2 itu ada 64 kabupaten/kota," terang Mendagri.

Mendagri berharap, dikeluarkannya tiga instruksi tersebut dapat segera ditindaklanjuti kepala daerah dengan Rapat Koordinasi dengan Forkopimda, dan dengan mengeluarkan produk kebijakan, baik itu surat edaran, instruksi gubernur/bupati/walikota.

"Kalau bisa lebih spesifik sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing, tapi tidak melampaui apa yang sudah diatur dalam Inmendagri yang berlaku secara nasional," tandasnya.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Nasional, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/